Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penerapan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 10 April 2026. Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan WFH berjalan sesuai tujuan dan tidak mengurangi produktivitas ASN.
Didampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono serta Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe, Bima Arya mengecek langsung sejumlah ruang kerja dan bahkan menghubungi ASN yang sedang WFH secara acak melalui sambungan video. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Kota Bekasi telah memiliki sistem dan pengaturan WFH yang baik, termasuk penggunaan pelaporan melalui e-kinerja.
Penerapan WFH ini juga diharapkan dapat mendukung efisiensi anggaran pemerintah daerah. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menjelaskan bahwa sekitar 60 persen ASN di lingkungan Pemkot Bekasi menerapkan WFH, sementara pelayanan publik tetap berjalan normal.
Advertisement
Advertisement
Dalam sidaknya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengapresiasi kesiapan sistem WFH di Pemkot Bekasi. Ia menyatakan, "Kota Bekasi sudah ada kesiapan sistem dan pengaturan WFH. Kami melakukan pengecekan langsung, termasuk ke ruangan Sekda dan beberapa staf secara acak. Hasilnya, pelaksanaan berjalan dan ada sistem pelaporan melalui e-kinerja." Sistem pelaporan e-kinerja ini menjadi kunci untuk memantau produktivitas ASN selama bekerja dari rumah.
Kebijakan WFH juga terbukti membawa dampak positif pada efisiensi anggaran. Bima Arya mengungkapkan, "Dari informasi yang ada, sejak kebijakan pengurangan lembur diterapkan, terjadi penghematan sekitar Rp120 juta per bulan dari listrik saja, belum termasuk air di wilayah Kota Bekasi." Penghematan ini menunjukkan potensi besar WFH dalam menekan biaya operasional pemerintah.
Wamendagri menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan ini. "Kita akan melihat sejauh mana dampak WFH terhadap target kinerja, diharapkan tidak terganggu," jelas Bima Arya. Ia juga meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan evaluasi bulanan dan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri, agar dapat direkap secara nasional, termasuk total penghematan dan dampaknya terhadap kinerja aparatur.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN yang tidak memanfaatkan WFH sebagaimana mestinya. Bima Arya mengingatkan agar ASN tetap melaksanakan pekerjaan dari rumah secara optimal dan tidak menyalahgunakan kebijakan ini untuk kegiatan di luar.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono juga menegaskan adanya hukuman bagi ASN yang melanggar. "Pak Wali Kota titip juga, harus ada punishment (hukuman) bagi yang tertangkap berkeliaran dan tidak menunjukkan kinerja. Pasti ada sanksinya seperti tidak diberikan tunjangan," ucap Bima Arya. Sanksi ini diharapkan dapat menjaga kedisiplinan dan akuntabilitas ASN.
Sanksi berat juga akan diberlakukan bagi pejabat eselon dua dan tiga yang lalai dalam mengawasi jajarannya. "Untuk eselon dua dan tiga agar memastikan jajarannya tetap melaksanakan pekerjaan dari rumah, bukan malah melakukan libur nasional. Mereka khususnya kepala dinas maupun badan bertanggung jawab terhadap kebijakan ini. Jadi, kalau mereka malah berlibur itu akan kita sanksi pelanggaran berat," tegas Tri Adhianto.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi aparatur yang bertugas di lini pelayanan publik. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menjelaskan bahwa ASN yang bekerja di RSUD, Disdukcapil, Dishub, Satpol PP, Bapenda, perizinan, unit layanan pendidikan, kebersihan, persampahan, hingga kedaruratan tetap harus bekerja di kantor.
Dari total kekuatan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, sekitar 60 persen di antaranya menerapkan WFH. "WFH bagi pegawai yang bekerja di pusat perkantoran lingkungan Pemkot Bekasi. Dari kekuatan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi ada 60 persen yang WFH," jelas Tri Adhianto.
Pengecualian ini memastikan bahwa pelayanan esensial kepada masyarakat tidak terganggu. "Pelayanan di kecamatan dan kelurahan maupun urusan layanan publik lain tetap normal," tambahnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Bekasi untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi internal dan pelayanan publik yang prima.
Advertisement
Sumber: AntaraNews