Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan bahwa tradisi Halal bi Halal, yang kini mengakar kuat di masyarakat Indonesia, berawal dari warisan ijtihad di kalangan Muhammadiyah. Tradisi ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memperkuat tali silaturahmi.
HNW menjelaskan bahwa terminologi “Alal Bihalal” pertama kali dipopulerkan oleh Rahmad, seorang warga Muhammadiyah dari Gombong, Jawa Tengah. Istilah ini muncul dalam Majalah Soeara Moehammadijah edisi 5 tahun 1924 sebagai sarana permohonan maaf dan silaturahmi melalui media massa.
Kemudian, pada Idul Fitri tahun 1926, majalah tersebut menampilkan iklan dengan istilah “Halal bil Halal” yang kini dikenal luas. Peran Muhammadiyah sangat sentral dalam mempopulerkan tradisi ini sebagai upaya mencerahkan Islam dan memperkuat persaudaraan umat.
Advertisement
Advertisement
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa tradisi Halal bi Halal memiliki sejarah panjang yang bermula dari ijtihad positif Muhammadiyah. Istilah ini pertama kali muncul dalam publikasi Majalah Soeara Moehammadijah pada tahun 1924. Rahmad, seorang warga Muhammadiyah dari Gombong, Jawa Tengah, adalah sosok yang mempopulerkannya melalui rubrik khusus.
Rubrik tersebut memfasilitasi pembaca untuk menyampaikan permohonan maaf dan menjalin silaturahmi via media massa, menggunakan sebutan “Alal Bihalal”. Dua tahun berselang, tepatnya pada Idul Fitri 1926, majalah yang sama memuat iklan dengan istilah “Halal bil Halal” yang lebih familiar. Ini menandai awal mula penyebaran konsep ini ke khalayak luas.
Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa peran Muhammadiyah sangat signifikan dalam mempopulerkan “Halal bi Halal” sebagai bagian dari upaya menghadirkan Islam yang mencerahkan. Tradisi ini turut memperkuat persaudaraan umat dan menjadi warisan budaya keagamaan yang berharga.
Advertisement
Advertisement
Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid menjelaskan bahwa tradisi Halal bi Halal kemudian diadopsi dalam konteks kebangsaan pada tahun 1948. Kala itu, Presiden Soekarno meminta KH Wahab Hasbullah untuk menyelenggarakan acara yang dapat mempertemukan para tokoh bangsa. Tujuannya adalah meredakan ketegangan politik pasca-kemerdekaan yang sedang memanas.
KH Wahab Hasbullah mengusulkan istilah Halal bi Halal sebagai alternatif dari silaturahmi untuk mencapai tujuan tersebut. Presiden Soekarno menyambut baik usulan ini, dan sejak saat itu, tradisi Halal bi Halal mulai berlaku di Istana Negara dan menyebar ke seluruh Indonesia.
Momentum ini menjadi sarana strategis untuk mempererat persatuan melawan politik devide et impera kolonial Belanda. HNW menyoroti bagaimana tradisi keislaman ini berkontribusi besar dalam menjaga keutuhan bangsa dan mempererat ukhuwah tali persaudaraan di antara para pimpinan bangsa.
Advertisement
Advertisement
Hidayat Nur Wahid juga melihat momentum Halal bi Halal tahun ini memiliki makna yang lebih luas, melampaui sekadar tradisi sosial-keagamaan. Ia menekankan pentingnya memperkuat komitmen bersama dalam menghadapi permasalahan global, termasuk agenda besar ibadah Haji. Penyelenggaraan Haji kini di bawah Kementerian Haji dan Umrah, hasil perjuangan Komisi VIII DPR RI.
HNW berharap penyelenggaraan Haji dapat lebih baik, profesional, dan bebas dari kasus hukum, berorientasi pada kemaslahatan jemaah, serta berbasiskan prinsip yang “halal” dan dilakukan dengan “bil halal”. Ia mengingatkan bahwa Muhammadiyah, melalui KH A Dahlan, juga pernah menuntut perbaikan penyelenggaraan Haji pada tahun 1922 dengan membentuk Bagian Penolong Haji.
Selain itu, Hidayat mengajak umat Islam menjadikan Halal bi Halal sebagai sarana memperkuat solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina dan penyelamatan Masjid Al Aqsa. Ia mencontohkan peran Abdul Kahar Mudzakkir, kader muda Muhammadiyah, yang pada tahun 1931 telah memperjuangkan Palestina dalam Konferensi Dunia Islam di Al Quds.
Advertisement
HNW menyatakan keprihatinannya atas kondisi Palestina yang makin parah akibat perang Israel dan AS atas Iran, termasuk penutupan Masjid Al Aqsa yang masih berlangsung hingga bulan Syawal. Ia khawatir penutupan ini bisa permanen jika tidak ada solidaritas global dan tekanan internasional yang kuat, mengancam keberadaan Masjid Al Aqsa.
Sumber: AntaraNews