Sekjen Partai Gerindra Sugiono menyampaikan status keanggotaan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Gerindra. Hal ini menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA (Kartu Tanda Anggota)-nya," kata Sugiono di Istana Negara Jakarta, Senin (25/8/2025).
Dia menjelaskan Noel masih berstatus anggota, bukan kader. Sebab untuk menjadi kader di Partai Gerindra diwajibkan melewati proses kaderisasi.
"Jadi gini, di Gerindra itu ada yang namanya anggota, ada yang namanya kader. Kader ini syaratnya adalah mereka yang melewati suatu proses kaderisasi ada beberapa tingkatan," jelasnya.
Sementara itu, kata Sugiono, Noel belum pernah mengikuti kaderisasi di Partai Gerindra. Menurut dia, Noel menjadi anggota Partai Gerindra sebagai syarat untuk maju di pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
"Sepanjang ingatan saya Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra. Tapi sebagai persyaratan pencalegan di tahun 2024 ada kewajiban untuk menjadi anggota Gerindra," tutur Sugiono.
Menteri Luar Negeri itu menuturkan Gerindra mengevaluasi keanggotaan Noel usai menjadi tersangka KPK. Dia memastikan Gerindra secepatnya mencabut KTA Noel.
"Proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut dan kalau misalnya memang sudah kemarin kan sempat udah tersangka ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet, saya kira proses di partai juga akan segera menyusul," ujar Sugiono.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga membenarkan bahwa Noel maju Pileg 2024 dari Partai Gerindra. Hanya saja, Dasco menekankan Noel tak masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra.
"Iya kita baru cek kemarin bahwa benar yang bersangkutan itu mencaleg dari Partai Gerindra, namun hari hari yang bersangkutan tidak aktif baik dalam kepengurusan maupun kegiatan partai," pungkas Dasco di Istana Negara.
Advertisement