Jadwal dan Tahapan Lengkap Sidang MK dalam Gugatan Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Jadwal dan Tahapan Lengkap Sidang MK dalam Gugatan Pilkada 2024
Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pilkada DKI Jakarta 2024 di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar) (© 2024 Liputan6.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua akan disidangkan mulai 8 Januari mendatang. 

"Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

Suhartoyo merinci, dari 314 perkara tersebut terbagi atas 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 49 permohonan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot). 

Bimbingan Teknis

Meski menghadapi ratusan perkara, namun Suhartoyo memastikan para hakim MK dan jajaran di institusinya bersiap dan menjalankan bimbingan teknis. 

"Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," kata dia.

Sebagai catatan, kepada para pemohon Suhartoyo berpesan agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Total ada 18 tahapan yang sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Berikut rinciannya:

Jadwal dan Tahapan Lengkap

  1. Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024
  2. Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024
  3. Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024
  4. Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024
  5. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024
  6. Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024
  7. Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024
  8. Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024
  9. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024
  10. Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024
  11. Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025
  12. Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025
  13. Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025
  14. Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025
  15. Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025
  16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025
  17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025
  18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025
Rekomendasi