Bocoran yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi meleset. Sebelumnya Denny mengungkap MK akan memberikan putusan sistem pemilu tertutup atau sistem coblos partai.
Nyatanya, hari ini Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil terkait sistem pemilu. Sistem proporsional terbuka atau coblos caleg tetap berlaku.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendesak Denny untuk bertanggungjawab kepada publik karena telah membuat prasangka yang tidak berbasis bukti yang ada.
"Yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," ujar Hasto saat konferensi pers daring, Kamis (15/6).
Hasto mengecam Denny Indrayana sebagai seorang akademisi menyampaikan tuduhan yang penuh kepentingan politik.
"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari pak Denny sebagai seorang akademisi ini tak boleh dilakukan," ujarnya.
Hasto mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi secara khusus pernyataan Denny Indrayana. Menurutnya pernyataan tersebut membelah berbagai aspek di dalam Mahkamah Konstitusi.
"PDI perjuangan agar mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tidak benar dan yang bersangkutan untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.
Advertisement
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menanggapi tuduhan Denny Indrayana terkait Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan sistem pemilu proporsional tertutup akan diberlakukan.
Saldi baru memberikan tanggapan setelah MK selesai membacakan putusan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. MK menolak seluruh permohonan uji materi. Beda dengan tuduhan Denny, sistem pemilu terbuka tetap berlaku.
Hakim konstitusi sebelumnya tidak ingin menanggapi karena perkara masih berlangsung dan suasananya sensitif. Hakim ingin fokus dan tidak ingin diganggu.
"Satu, dalam suasana sensitif, jadi ada juga suasana sensitif istilah ketika perkara itu disampaikan, itu hakim betul-betul fokus jadi tidak ingin dulu diganggu oleh situasi. Reaksinya juga macam-macam datang dari berbagai tempat kurang lebih," kata Saldi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
"Jadi suasana ketika hakim bikin posisi hukumnya itu kami tidak ingin diganggu," imbuhnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.
Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5).
Dia menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com