Pemprov Papua Pegunungan Siapkan Raperdasi-Raperdasus Larangan Perang Suku

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan tengah merancang Raperdasi dan Raperdasus tentang larangan perang suku untuk mewujudkan kedamaian abadi di delapan kabupaten.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemprov Papua Pegunungan Siapkan Raperdasi-Raperdasus Larangan Perang Suku
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan tengah merancang Raperdasi dan Raperdasus tentang larangan perang suku untuk mewujudkan kedamaian abadi di delapan kabupaten. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan secara serius mengupayakan terciptanya kedamaian dan ketenteraman di tengah masyarakatnya. Langkah konkret ini diwujudkan melalui penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yang mengatur larangan perang suku. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum positif untuk mengakhiri konflik antar suku yang kerap terjadi di delapan kabupaten wilayah tersebut.

Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menegaskan pentingnya implementasi perdamaian dalam kehidupan sehari-hari bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, Raperdasi dan Raperdasus ini adalah upaya fundamental untuk memastikan tidak ada lagi perang suku di masa mendatang. Dengan adanya regulasi ini, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat hidup berdampingan secara damai.

Proses penyusunan Raperdasi dan Raperdasus ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan legislatif, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) Pegunungan. Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif dan diterima oleh semua kalangan.

Upaya Hukum Mewujudkan Kedamaian Antar Suku

Gubernur John Tabo secara lugas menyatakan harapannya agar perang suku atau perang saudara di antara masyarakat gunung dapat dihentikan. Beliau menekankan bahwa semua suku di wilayah ini adalah saudara yang harus hidup bergandengan tangan satu sama lain. Pernyataan ini menjadi landasan filosofis di balik inisiatif pembentukan regulasi larangan perang suku.

Raperdasi dan Raperdasus ini dirancang untuk menciptakan kerangka hukum yang kuat dalam menjaga harmoni sosial. Pembahasan bersama antara pemerintah, legislatif, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan MRP Pegunungan menunjukkan komitmen kolektif. Pendekatan partisipatif ini penting untuk memastikan keberterimaan dan efektivitas aturan di tingkat akar rumput.

Melalui regulasi ini, Pemprov Papua Pegunungan bertekad untuk memutus mata rantai pertikaian yang sering berujung pada perang suku. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan serta pembangunan. Kedamaian yang berkelanjutan menjadi prioritas utama demi kesejahteraan masyarakat.

Mekanisme Penanganan Konflik dan Dukungan Pusat

Dalam rancangan Raperdasi dan Raperdasus, mekanisme penanganan permasalahan akan mengedepankan peradilan adat terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pendekatan ini menunjukkan penghargaan terhadap kearifan lokal dalam penyelesaian konflik.

Apabila suatu masalah tidak dapat diselesaikan melalui peradilan adat, barulah akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani melalui hukum positif. Mekanisme berjenjang ini bertujuan untuk memastikan setiap pertikaian dapat diselesaikan secara adil dan tuntas. Dengan demikian, potensi eskalasi konflik menjadi perang suku dapat diminimalisir secara efektif.

Penyusunan Raperdasi dan Raperdasus tentang larangan perang suku ini juga mendapatkan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu mempercepat proses regulasi hukum tersebut. Dukungan dari pemerintah pusat menunjukkan pengakuan terhadap urgensi masalah ini di Papua Pegunungan.

Gubernur Tabo menambahkan bahwa Raperdasi dan Raperdasus serupa sebenarnya juga dimiliki oleh dua daerah lain, yaitu Papua Tengah dan Papua Selatan. Namun, Papua Pegunungan memilih untuk lebih dahulu membuatnya. Inisiatif ini menunjukkan kepeloporan Pemprov Papua Pegunungan dalam mengatasi masalah perang antar suku di wilayahnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi