Komisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia khawatir putusan gugatan Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024. Dia menilai putusan itu menimbulkan ketidakpastian.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Komisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. ©2023 Merdeka.com

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia khawatir putusan gugatan Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024. Dia menilai putusan itu menimbulkan ketidakpastian.

"Ini kan putusan ini membuat semakin orang melihat tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggara pemilu ini," kata Doli kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).

"Kami khawatir, kita tidak mau bahwa ini akan ganggu tahapan pemilu," sambungnya.

Bahkan, dia menyebut, putusan gugatan Partai Prima baik dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) maupun di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dapat mengarah ke penundaan pemilu.

"Secara perlahan dengan putusan ini bisa mengarah ke sana (penundaan pemilu)," ujarnya.

Diketahui, Bawaslu memenangkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU RI. Lembaga ini memerintahkan KPU agar Partai Prima bisa melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Sementara, putusan dari PN Jakpus atas gugatan Partai Prima salah satunya meminta agar KPU RI untuk menghentikan tahapan pemilu.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

Rekomendasi