Dugaan Pencatutan Nama 98 Anggota KPUD, Parpol Bakal Diperiksa KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengecek nama anggota KPUD diduga dicatut partai politik untuk didaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Nama anggota KPUD diduga dicatut partai politik itu mencapai 98 orang.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Dugaan Pencatutan Nama 98 Anggota KPUD, Parpol Bakal Diperiksa KPU
KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengecek nama anggota KPUD diduga dicatut partai politik untuk didaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Nama anggota KPUD diduga dicatut partai politik itu mencapai 98 orang.

"Mengenai laporan atau pengaduan masyarakat tersebut itu akan ditangani oleh tim verifikator administrasi dan itu akan dicek oleh tim verifikator administrasi selama proses tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022 dan di rentang waktu itu juga akan dilakukan verifikasi ya," kata Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).

Idham mengatakan, KPU tak hanya melakukan verifikasi terhadap data partai politik pendaftar peserta Pemilu 2024. Menurut dia, KPU juga akan memanggil partai politik diduga tanpa sepengetahuan mencatut nama dan NIK penyelenggara pemilu tersebut.

Idham juga menambahkan bahwa hasil verifikasi baru dapat disampaikan pada 14 September 2022 kepada partai politik.

"Sebagaimana yang diatur dalam lampiran 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tanggal 14 September adalah tanggal di mana kami harus menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik untuk ditindaklanjuti apabila memang itu ada kekurangan," kata Idham.

Idham menjelaskan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pencatutan ini, partai politik tersebut akan diminta memperbaiki persyaratan sesuai ketentuan.

"Ketika didapati ada keanggotaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka sanksinya adalah memperbaiki sampai dengen ketentuan peraturan yang menyatakan bahwa partai politik memiliki keanggotaan partai minimal 1.000 atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten/kota," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sejumlah anggota KPU dari kota/kabupaten tercatut nama dan NIK oleh partai politik dalam aplikasi Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Laporan tersebut berdasarkan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.

"Jumlah sementara enam anggota KPU Kabupaten/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8).

Lebih lanjut, Idham mengatakan, untuk anggota personalia Sekretariat KPU terdapat lima orang yang dicatut pada aplikasi Sipol.

"Jumlah sementara personalia sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya terdaftar di keanggotaan parpol dalam aplikasi SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan lima orang," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mempublikasikan nama partai politik yang mencatut anggota KPU pada aplikasi Sipol. Hingga hasil verifikasi administrasi partai politik tersebut usai.

"Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke partai politik yang bersangkutan," imbuhnya.

Berikut penjabaran anggota KPU yang dicatut nama dan NIK nya di dalam aplikasi Sipol oleh partai politik:

- 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur

- 2 (dua) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi

- 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara

- 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat

- 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Riau

- 1 (satu) orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi NTB

- 2 (dua) orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara

- 2 (dua) orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur

Rekomendasi