Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang didirikan loyalis Anas Urbaningrum akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024, pada hari ini Selasa (2/8) pukul 14.00 WIB. Partai ini berada di bawah kepemimpinan Gede Pasek Suardika.
Sebelum menjadi Ketum PKN, Pasek merupakan Sekjen Partai Hanura. Dia mundur dari Hanura dan mendirikan PKN pada 2021. Pasek dahulu merupakan mantan politisi Partai Demokrat di bawah Anas pada 2010.
"Untuk informasi pendaftaran hari ini, yang kami terima berdasarkan surat yang dikirimkan partai yaitu ada satu partai yaitu partai Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akan mendaftar jam 2 sore," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Kholid, saat diwawancarai di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (2/8).
Lebih lanjut, Idham mengatakan, jika ada partai secara mendadak ingin mendaftarakan, pihaknya akan tetap memberikan kesempatan.
"Misalnya ada parpol yang tiba-tiba mendaftar dan kebetulan waktu kita melayani itu luang sebenarnya tidak masalah kita berikan kesempatan," ucapnya.
Kendati demikian, Idham meminta agar partai politik terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi kehadiran kepada KPU. Agar pihaknya bisa memberikan pelayanan yang maksimal.
"Kalau kemarin kami sampaikan agar diberikan satu hari sebelum pendaftaran menyampaikan surat pemberitahuan dalam rangka mengatur waktu pendaftaran agar parpol terlayani sebaik mungkin oleh kami," papar Idham.
Sebagai informasi, pada hari pertama pembukaan pendaftaran calon peserta pemilu 2024 sudah ada sembilan parpol yang daftar, Senin (1/8).
Partai tersebut diantaranya, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, serta Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Advertisement
Mengutip UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Pertama, parpol pemilu peserta 2019 yang lolos Parlemen treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga adalah parpol baru.
Berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.
Pertama, untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.
Kedua, untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.