Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (P3). Palu pengesahan undang-undang diketuk dalam rapat paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU PPP menjadi undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Advertisement
Revisi ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. UU P3 yang baru mengatur metode omnibus law. Sehingga akan menjadi landasan perubahan UU Cipta Kerja.
Puan menuturkan, revisi dilakukan karena dalam aturan sebelumnya belum diatur mengenai metode omnibus sebagai metode pembentukan undang-undang.
Sementara, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan diambil pada November 2021.
"DPR melaksanakan putusan MK," jelas Puan.