Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mencabut pembatalan pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak pada pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020. Pencabutan ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan cabup petahana itu.
Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 271 dan 272 tanggal 6 November 2020 yang memuat pencabutan SK Nomor 264/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan paslon nomor urut 02. Dengan demikian, paslon itu kembali menjadi peserta pilkada.
"Paslon 02 kembali menjadi peserta pilkada Ogan Ilir. Ini sesuai ketetapan hukum dari MA," ungkap Massuryati, Sabtu (7/11).
Dia mengatakan, SK tersebut sudah diserahkan kepada paslon sebagai dasar pencabutan diskualifikasi. Paslon petahana sudah kembali menggelar kampanye seperti semula. "Kampanye sudah diizinkan dilakukan oleh paslon 02," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum paslon 02 Firli Darta mengapresiasi keputusan KPU Ogan Ilir yang melaksanakan putusan MA yang mengabulkan gugatan kliennya pada 27 Oktober 2020. Sebab, putusan MA bersifat mengikat dan mutlak sehingga harus diikuti lembaga terkait.
"Gugatan klien kami dikabulkan MA, artinya tuduhan yang menyebabkan pembatalan pencalonan tidak terbukti," kata dia.
Advertisement
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan gugatan paslon nomor urut 02 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. Pasangan ini sebelumnya dibatalkan pencalonannya oleh KPU Ogan Ilir berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Dalam rekomendasi itu, paslon petahana dianggap melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 9 Pasal 90 ayat (1) huruf F tentang mutasi pejabat. Ilyas selaku bupati petahana melakukan mutasi jabatan kurang dari enam bulan sebelum pilkada digelar.
Paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak diusung lima partai politik. Yakni PDIP, Golkar, Partai Berkarya, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang, dengan jumlah kursi di legislatif sebanyak 19.
Pasangan ini akan bertarung melawan paslon nomor urut 01 Panca Akbar-Ardani. Panca merupakan putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.