Dipecat, Komisioner KPU Evi Novilda Gugat Putusan DKPP

Dipecat, Komisioner KPU Evi Novilda Gugat Putusan DKPP. DKPP sebelumnya memutuskan memecat anggota KPU Evi Novida Ginting Manik atas pelanggaran kode etik. Dia dinyatakan melakukan intervensi terhadap KPU Kalimantan Barat karena membatalkan keputusan KPU Kalimantan Barat tentang penetapan calon legislatif DPRD Kalimantan Barat terpilih.

Nanda Farikh Ibrahim
Dipecat, Komisioner KPU Evi Novilda Gugat Putusan DKPP
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting (dua kanan) didampingi Ketua KPU Arief Budiman (dua kiri) memberi keterangan terkait pernyataan sikap KPU RI terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (19/3). Evi Novida Ginting menyatakan keberatan dan akan mengajukan gugatan atas putusan DKPP. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi