Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan Omnibus Law kemungkinan ditunda karena penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Saat ini, DPR telah menerima draf tersebut tetapi masih belum memulai pembahasan.
"Kami tidak menutup kemungkinan untuk menunda pembahasan dari RUU ini apabila diperlukan. Untuk kebaikan bersama dan menghindari penyebaran virus corona ini," katanya kepada wartawan, Senin (16/3).
Dia menyebut penyebabnya ditunda karena selama pembahasan memerlukan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur. Sehingga tidak diharapkan terjadi penularan virus saat pembahasan Omnibus Law.
"Karena pembahasan dari RUU Omnibus Law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat. Sehingga rentan terjadi penularan virus atau hal-hal lain yang tidak diinginkan," terang Waketum Gerindra itu.
DPR masih belum menentukan jadwal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia memastikan akan membahas Omnibus Law setelah masa sidang kembali dibuka. Pihaknya juga mengkaji kemungkinan dibahas tak melalui tatap muka.
"Apakah pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas secara tatap muka atau virtual," tutupnya.