Usai Putusan MK, PAN akan Gelar Rakernas Tentukan Arah Politik Akhir Juli

"Di rakernas itulah kita akan putuskan arah politik PAN ke depannya," kata Eddy.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Usai Putusan MK, PAN akan Gelar Rakernas Tentukan Arah Politik Akhir Juli
sekjen PAN Eddy Soeparno. ©2017 Merdeka.com/eddysoeparno.com

Partai Amanat Nasional merapatkan barisan usai sidang putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. PAN berencana menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada akhir Juli atau awal Agustus.

Sekretaris Jendral Eddy Soeparno menjelaskan forum rakernas tersebut akan memutuskan arah politik partainya ke depan.

"Rakernas itu insyaAllah kita akan laksanakan akhir Juli atau awal Agustus. Di rakernas itulah kita akan putuskan arah politik PAN ke depannya," kata Eddy usai melakukan nobar sidang putusan MK di Kediaman Probowo, Jalan Kertanegara, Jakarata Selatan, Kamis (27/6).

"Saya kira itu adalah forum yang resmi dan forum yang memang sah untuk menentukan arah politik kita sebagaimana kita putuskan untuk mendukung Pak Prabowo dan Sandi dalam rakernas tahun 2018," lanjut Eddy.

Sebelumnya Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6). Sidang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB.

Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2019 digelar MK selama dua pekan sejak Jumat (14/6) lalu. Adapun pihak pemohon adalah pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6). Sidang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB.

Rekomendasi