PKS Ajukan PK Gugatan Fahri, MA Bilang Ganti Rugi Rp 30 M Bisa Dieksekusi

Mahkamah Agung (MA) mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan dilakukan oleh PKS terhadap Fahri Hamzah, tidak menangguhkan eksekusinya. PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Rita
Oleh Rita - Reporter
PKS Ajukan PK Gugatan Fahri, MA Bilang Ganti Rugi Rp 30 M Bisa Dieksekusi
Fahri Hamzah sambangi Rutan Cipinang Kelas I. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Mahkamah Agung (MA) mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan dilakukan oleh PKS terhadap Fahri Hamzah, tidak menangguhkan eksekusinya. PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Ini dilakukan, lantaran kalahnya kasasi petinggi PKS atas kasus pemecatan Fahri Hamzah dari kader dan pimpinan DPR.

"Prinsipnya PK tidak menangguhkan eksekusi. Tapi dalam hal itu kebijakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (yang menyidangkan perkara) menuruti," ucap Juru bicara MA Agung Andi Samsan Nganro, di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2).

Karena itu, masih kata dia, semuanya dikembalikan kepada pengadilan tingkat pertama. "Itu eksekusi urusan pengadilan tingkat pertama," pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, meminta PKS segera membayar ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, Presiden PKS Sohibul Iman, masih menolak lantaran mengajukan PK.

Adapun, polemik ini dimulai saat Fahri membawa kasus pemecatannya ke pengadilan sampai Mahkamah Agung. Disana, dia memenangi perkaranya. Dan mendapatkan ganti rugi Rp 30 miliar.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi