Penyandang Gangguan Jiwa di Bekasi Sudah Tercatat dalam DPT Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat ada puluhan penyandang disabilitas mental di wilayah setempat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum legislatif dan presiden pada tahun depan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penyandang Gangguan Jiwa di Bekasi Sudah Tercatat dalam DPT Pemilu 2019
Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat ada puluhan penyandang disabilitas mental di wilayah setempat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum legislatif dan presiden pada tahun depan.

"Jumlahnya kecil, tidak signifikan," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni di Bekasi, Senin (17/12).

Dia mencontohkan, di panti rehabilitasi kejiwaan milik Yayasan Zamrud Biru di Kecamatan Mustikaya hanya tercatat sebanyak enam orang dari total penghuninya sebanyak 50 orang. Itu pun mereka telah tercatat di keluarganya masing-masing.

"Di Yayasan Galuh Bekasi Timur dari 300 orang yang direkam oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya 16 orang yang merupakan penduduk Kota Bekasi," ujar dia.

Selain itu, kata dia, penyandang disabilitas mental yang tak ada di panti rehabilitasi mereka tercatat sebagai DPT berdasarkan dokumen identitas diri di dalam keluarganya. Lembaganya telah melakukan pencocokan dan penelitian.

"Untuk total penyandang disabilitas jumlahnya mencapai 1.027. Di antaranya penyandang disabilitas daksa, netra, rungu/wicara, grahita, dan lainnya," ujarnya.

Nurul menambahkan, secara keseluruhan jumlah DPT di Kota Bekasi untuk Pileg dan Pilpres tahun depan sebanyak 1.682.120 dengan rincian 836.862 laki-laki, sedangkan perempuan sebanyak 845.259. Adapun jumlah tempat pemungutan suara yang disiapkan sebanyak 6.720.

Rekomendasi