KPU loloskan 38 caleg DPRD dan 3 calon anggota DPD berstatus eks napi korupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 38 mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tiga mantan napi korupsi sebagai dalam DCT Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPU loloskan 38 caleg DPRD dan 3 calon anggota DPD berstatus eks napi korupsi
Ilustrasi daftar Caleg Pemilu 2019. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 38 mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tiga mantan napi korupsi sebagai dalam DCT Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.

"Ada beberapa nama calon anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang lolos oleh Bawaslu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Dia menjelaskan caleg mantan narapidana yang diloloskan adalah mereka yang telah mengajukan ajudikasi ke Bawaslu. Sehingga ini sejalan dengan surat edaran dari MA.

"Hanya yang mengajukan ajudikasi saja yang diakomodir. Sesuai surat edaran yang dikirim ke KPU," jelasnya.

Tiga calon DPD eks napi korupsi

Untuk calon anggota DPD, ada tiga mantan narapidana korupsi yang diloloskan yakni Abdullah Puteh caleg DPD Provinsi Aceh, Ririn Rosyana dari Provinsi Kalimantan Tengah, dan Syahrial Kui Domopou dari Sulawesi Utara.

Ada pula tiga mantan terpidana kasus korupsi yang tidak ditetapkan dalam DCT DPD yaitu La Ode Barlun, Masyhur Masie Abunawas, dan A Yani Muluk dari Sulawesi Tenggara.

Ilham melanjutkan, ada dua calon anggota DPD yang dicoret karena merupakan pengurus partai politik dan belum mengundurkan diri dari kepengurusan.

"Sudah kami lakukan pencoretan, kami tunggu sampai semalam tidak ada (surat pengunduran diri dari parpol). Ada Pak Juventus dan Pak OSO," ucapnya.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi