Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Putusan tersebut dinilai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sudah tepat. Menurutnya memang tidak ada pemberian mahar dari mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu kepada PKS dan PAN.
"Saya kira memang sudah tepat begitu, memang tidak ada apa-apa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).
Fadli menegaskan selama ini memang kasus mahar itu sudah dianggapnya selesai. Sebab, lanjut dia, Sandiaga memang tidak pernah memberikan mahar kepada siapapun.
"Selama ini saya kira masalah itu sudah selesai dari awal emang enggak ada apa-apa kok," ucapnya.
Diketahui, Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8).
Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.