Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera angkat bicara terkait polemik syarat bagi para calon legislatif (caleg) partainya yang harus menandatangani surat kesiapan mengundurkan diri. Menurutnya, surat itu ada saat PKS mengalami masalah dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Sebetulnya itu kewenangan tiap partai membuat aturan, karena kasus Fahri (Hamzah) kemaren ada kasus Golkar yang ketika mau direposisi agak susah memang menjadi dualisme padahal peserta pemilu itu adalah partai," kata Mardani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7).
Diketahui, Fahri hingga kini masih menjadi wakil ketua DPR meskipun partai asalnya, PKS ingin menggusurnya. Bahkan kasus ini telah berada di meja hijau. Fahri menolak diturunkan, sementara PKS ngotot ingin menggantinya dari pimpinan DPR setelah mengeluarkan surat pemecatan.
Mardani menjelaskan, PKS adalah partai yang selalu satu arah dengan keputusan pimpinannya. Jika ada yang berbeda arah, tambah Mardani, PKS mulai bertindak.
"Kalau itu ternyata ada yang tidak suka yaitu haknya nah ketika tidak nyambung ya wajar PKS jalan dengan caranya caleg yang tidak sesuai ya mungkin dia akan pindah ke tempat lain atau tidak jadi caleg PKS," ungkapnya.
Mardani juga menegaskan, bahwa ia juga turut menandatangani surat tersebut. Dia pun mengibaratkan PKS dengan Nadhlatul Ulama (NU) yang dipimpin almarhum KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur. NU, kata dia, selalu sejalan dengan Gus Dur.
"PKS itu kaya NU, kalau Gus Dur bilang langit merah NU merah, kita PKS bilang jingga kita bilang jingga," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengunggah surat edaran Dewan Pengurus Pusat PKS terkait penyampaian surat pernyataan untuk bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota (BCAD) di media sosialnya. Surat itu berisi syarat mendaftar calon legislatif.
Dalam surat itu tertera syarat bahwa bakal calon menandatangani surat bersedia mengundurkan diri. Surat berisi instruksi kepada tim pemberkasan dokumen pendaftaran BCAD tingkat pusat, wilayah, daerah yang mewajibkan setiap BCAD anggota inti partai menyampaikan dokumen tambahan untuk persyaratan internal pendaftaran.
Di surat edaran yang diunggah Fahri pada Minggu (30/6), sebenarnya berisi tiga poin persyaratan. Pertama, memastikan surat pernyataan BCAD yang telah ditandatangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.