Soal RKUHP, JK minta KPK kirim surat protes ke DPR bukan Jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, seharusnya KPK mengirim surat ke DPR bukan Jokowi.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Soal RKUHP, JK minta KPK kirim surat protes ke DPR bukan Jokowi
Jokowi pimpin ratas persiapan asian games 2018. ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, seharusnya KPK mengirim surat ke DPR bukan Jokowi.

"Wajibnya (menyurati) ke DPR," kata Kalla usai menghadiri acara buka puasa bersama di kediaman Chairul Tanjung di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6).

Kalla menjelaskan, yang merevisi UU KUHP adalah DPR. Dengan demikian, DPR lah yang memiliki kewenangan untuk mencabut pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

"Itu kewenangan DPR lah jangan Presiden lagi. Itu kan dibahas di DPR, kewenangannya DPR bukan Presiden," ujarnya.

Pada Selasa (29/5), Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan mengirim surat kepada Kepala Negara. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi dalam RUU KUHP bisa memperlemah pemberantasan korupsi.

"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," ujar Febri.

Febri menambahkan, KPK telah melakukan kajian mendalam terkait RUU KUHP. Mereka melibatkan sejumlah guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas.

"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana risiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," katanya.

Rekomendasi