Pansus dalami pengakuan saksi yang difasilitasi private jet KPK

Pansus dalami pengakuan saksi yang difasilitasi private jet KPK. Aziz mengatakan, pihaknya akan berhati-hati dengan kesaksian Niko di Pansus. Hal ini karena Niko pernah memberikan kesaksian palsu sehingga menjerumuskan Pamannya Muchtar Effendi ke penjara.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Pansus dalami pengakuan saksi yang difasilitasi private jet KPK
rapat Pansus angket KPK. ©dpr.go.id

Pansus angket KPK akan menganalisis pernyataan Niko Panji Tirtayasa atas dugaan pemberian arahan dari Jaksa KPK untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan kasus suap dengan terpidana Akil Mochtar."Ya kita akan kroscek," kata Anggota Pansus angket KPK Jhon Kennedy Aziz di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).Aziz mengatakan, pihaknya akan berhati-hati dengan kesaksian Niko di Pansus. Hal ini karena Niko pernah memberikan kesaksian palsu sehingga menjerumuskan Pamannya Muchtar Effendi ke penjara. "Ya jelas kami sangat berhati-hati dalam konteks itu. Makanya kami transparan, bukan hanya kami yang menilai, tapi anda-anda juga kan bisa menilai, apakah pernyatan dia benar atau tidak," tegasnya. Kendati demikian, Aziz meyakini kesaksian Niko benar dan tidak mengada-ada. Apalagi, Niko sudah disumpah di atas kitab suci Alquran sebelum bersaksi di hadapan Pansus angket KPK. "Tetapi dengan konteks dia di bawah sumpah ya. Diapit dua Alquran saya meyakini itu benar apa yang disampaikan. Bahkan dia kan langsung ke polisi untuk membuat laporan," tambahnya. Dari kesaksian Niko, Aziz menduga KPK telah melakukan sejumlah penyimpangan kinerja pemberantasan korupsi dengan mengkondisikan seseorang untuk berkata bohong di pengadilan. "Menkondisikan orang untuk memberi keterangan bohong ya, seperti anda ketahui ya Niko, diberi fasilitas apartemen, disewakan tempat, diajak berlibur ke Raja Ampat, Bali, Lombok, dan sebagian besar perjalannya pakai jet pribadi atau private," pungkasnya. Niko Panji Tirtayasa memberikan kesaksian di Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus angket KPK di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan, Selasa (25/7). Dalam kesaksiannya, Niko mengakui bahwa dia telah menjerumuskan Pamannya Muchtar Effendi ke penjara karena kesaksian palsunya di persidangan terpidana gratifikasi mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar."Disuruh mengaku data diri hard disk, disuruh mengakui kegiatan paman saya, saya disuruh meneror apartemen paman saya oleh Novel, disuruh bekerja pada November 2013, disuruh mengaku pernah mendengar percakapan pamannya dengan tersangka-tersangka," kata Niko, Selasa (25/7)."Disuruh pernah mengaku pernah dikasih uang untuk beli mobil, disuruh memberi kesaksian bahwa harta Muchtar adalah dari Akil, pihak KPK menawarkan dibagi-bagi, kendaraan pamannya milik Akil Muchtar," ungkapnya. Saat Niko ditanyai lebih lanjut oleh Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar, Niko mulai meneteskan air mata. "Saudara tahu enggak kalau ini paman Anda? Beliau kenal enggak Pak Mochtar?" kata Agun.Kemudian Niko menjawab sambil berlinang air mata. "Saya dengan Pak Moctar bukan kayak Paman walaupun keluarga melarang dan istrinya melarang ketemu saya beliau tetap membuka pintu. Inilah korban keponakannya sendiri," ujarnya. Sebagai bentuk penyesalannya, Niko berencana mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menyerahkan diri karena dia sudah memberikan keterangan palsu di persidangan.

Rekomendasi