Soal hak angket Ahok, Ketua DPR tunggu proses hukum

Soal hak angket Ahok, Ketua DPR tunggu proses hukum. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan bahwa pembacaan usulan-usulan terkait perkembangan hak angket soal kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI harus dicek terlebih dahulu.

Naomi Maharani
Oleh Naomi Maharani - Reporter
Soal hak angket Ahok, Ketua DPR tunggu proses hukum
Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan bahwa pembacaan usulan-usulan terkait perkembangan hak angket soal kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI harus dicek terlebih dahulu. Novanto mengatakan bahwa untuk saat ini fokusnya adalah menunggu proses hukum yang berlaku."Masalah hak angket ini saya sudah mengamati bahwa kemarin kan sudah rapat antara Mendagri dengan komisi II dan komisi III. Kita menghargai dan tentu saya menghargai apa yang sudah disampaikan Mendagri yaitu menunggu proses hukum yang berlaku," jelas Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/2). Novanto menambahkan, usulan-usulan tersebut masih belum bisa dibacakan karena belum paripurna. Pertimbangan lain pun harus dilihat karena enam fraksi yang sudah menolak usulan hak angket."Nanti semua saya serahkan pada fraksi-fraksi karena itu hak anggota dan tentu saya tetap hormat dan menghargai," tambahnya.Menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa demokrasi saat ini yang telah kebablasan, Novanto paham alasan tersebut."Situasi tentu Presiden mengetahui betul masukan-masukan dari semua unsur baik BIN, Kapolri, TNI. Apa yang dirasakan Presiden tentu ada dasarnya. Kita harapkan suasana kedepannya dapat aman, tenang dan kita tentu menghargai dan memahami ulama-ulama yang sedang terus menentramkan situasi negara kita," tutupnya.

Rekomendasi