KPU DKI bakal tertibkan kampanye di medsos berbau SARA

Akun anonim hingga SARA, KPU DKI bakal tertibkan kampanye di medsos. Hal ini karena melalui media sosial seseorang dapat mempengaruhi orang lain yang belum menentukan siapa yang akan dipilih di Pilkada maupun di Pemilu.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
KPU DKI bakal tertibkan kampanye di medsos berbau SARA
Ilustrasi Media Sosial. ©2014 Merdeka.com

Dalam pilkada maupun pilpres, media sosial menjadi faktor penting yang harus diawasi. Hal ini karena melalui media sosial seseorang dapat mempengaruhi orang lain yang belum menentukan siapa yang akan dipilih di Pilkada maupun di Pemilu. Pakar Informasi Teknologi dan Kriptografi, Pratama Persada menjelaskan apa yang ada di media sosial belum tentu benar. Namun, apabila ada seseorang yang dianggap 'dihormati' atau pun dianggap pintar mempercayai sesuatu hal yang dilihat di media sosial, orang lain yang melihatnya bisa dengan mudah ikut percaya dengan apa yang dilihat di media sosial tersebut walaupun isinya belum tentu benar. "Misalnya ada Pak RT membaca di media sosial 'oh ternyata si calon A istrinya ada tiga' nah dia ketika melakukan rapat RT atau di warung makan, dia akan bilang, 'oh saya baca kok di media ini istrinya tiga'. Nah orang yang tidak punya kemampuan untuk berpikir nalar akan menangkap, 'oh iya benar, dia istrinya tiga, jangan kita pilih deh'. Kan gitu. Padahal sumber infonya belum tentu valid," kata Pratama dalam sebuah diskusi membahas media sosial dan Pilkada di Jakarta, Senin (26/9). Pratama mengungkapkan masih banyak masyarakat yang mempercayai sesuatu hal yang menjadi viral di media sosial. Dia mencontohkan ada cuitan di media sosial Twitter belum tentu dicuit oleh banyak orang. Namun, bisa saja hanya dicuit satu-dua orang. "Bisa jadi itu cuma dua atau tiga orang doang dengan berbagai macam akun gitu. Nah ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, jangan terlalu percaya kepada media sosial walaupun itu menjadi referensi kita juga," katanya. Sementara, terkait kampanye hitam yang marak menjelang Pilkada di media sosial, dia menilai hal ini belum tentu dibuat oleh tim seorang calon untuk menjatuhkan lawannya. Namun, bisa saja, kampanye hitam dibuat sendiri untuk mencari simpati pemilih. "Bisa juga kampanye hitam untuk dirinya sendiri, supaya dia merasa orang lain menzalimi. Orang merasa dizalimi kemudian menganggap itu kasihan, semua orang menghujat dia padahal sebenarnya enggak," katanya. Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengawasi media sosial menjelang Pilkada Serentak tahun 2017. Dia menilai, jelang Pilkada banyak ditemukan adanya akun-akun anonim yang lahir untuk menjatuhkan salah satu calon kepala daerah dengan melancarkan kampanye hitam."Kita berharap pada Bawaslu agar tidak hanya fokus pada akun-akun yang resmi," katanya dalam sebuah diskusi membahas sosial media dan Pilkada di Jakarta, Senin (26/9).

Politikus PPP ini berharap akun-akun anonim tersebut patut diawasi mengingat sosial media memiliki peran penting menjelang maupun saat Pilkada berlangsung. Komisi II DPR, kata dia, juga membuka peluang untuk membatasi gerak akun-akun anonim dalam Pilkada melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "DPR mengimbau kampanye di media sosial ada norma-norma yang harus dipatuhi," jelasnya. Dalam kesempatan sama, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiayansah mengimbau agar seluruh tim dari calon kepala daerah tak melancarkan kampanye hitam melalui akun-akun anonim di media sosial. Bahkan, apabila menjurus ke SARA, kepolisian bisa melakukan penindakan. "Ketika itu konteksnya menghasut, mengadu domba hal yang memang dilarang. Ketika masyarakat melakukan hal yang dilarang itu delik aduan, tapi itu soal pidana itu kepolisian dan pihak-pihak terkait," jelas Ferry. Gayung bersambut, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta bakal mengatur prosedur kampanye di media sosial terkait pelaksanaan Pilgub. "Ini memang perlu pengaturan khusus yang media sosial itu," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno.Dia mengatakan KPU DKI akan merumuskan peraturan yang lebih teknis terkait penyelenggaraan kampanye lewat media sosial. "Ini ada baru terbit peraturan kampanye, peraturan KPU tentang kampanye itu sedang dipelajari, nanti akan dirumuskan peraturan yang lebih teknis, keputusan yang lebih teknis," tuturnya.Peraturan yang lebih teknis itu juga akan mengatur jadwal, tempat dan kegiatan yang boleh dilakukan saat kampanye.

"Nanti KPU provinsi akan membuat keputusan yang lebih teknis terkait dengan ketentuan-ketentuan kampanye itu baik itu jadwalnya, tempatnya, kemudian jenis-jenis kegiatannya apa yang boleh apa yang tidak, akan kita rumuskan secara teknis," ujarnya.Selain memfokuskan pada perumusan tata cara kampanye, Sumarno mengatakan, pihaknya saat ini tetap fokus menyelesaikan proses untuk memperoleh calon gubernur dan wakil gubernur DKI dari semua calon yang mendaftar."Sekarang kami fokus dulu pada pencalonan, selesaikan sampai dengan penetapan calon, baru setelah itu atau di sela-sela itu rumusan-rumusan itu kita rumuskan," ujarnya.Menurut Sumarno, jajarannya bakal membuat aturan agar kampanye di media sosial tidak boleh mempersoalkan tentang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)."Aturan secara umum normanya sama misalnya tidak boleh mengampanyekan SARA," katanya. Dia mengingatkan agar kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI mengutamakan persatuan dan tidak menyebabkan perpecahan antarwarga."Tidak boleh menghasut, tidak boleh mempersoalkan dasar negara NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), menebar fitnah, 'black campaign' (kampanye gelap), itu diatur juga untuk yang media sosial," ujarnya.

Rekomendasi