Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat pencabutan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu terhadap stafnya Dita Aditia Asmawati. Namun, surat yang ditulis ibu Dita tersebut tak akan menghentikan proses etik di MKD.
"Sekitar tiga hari yang lalu, kita dapat surat dari orang tuanya Dita ke MKD. Itu tentang permohonan untuk mencabut. Tapi kan beliau tidak punya kualitas untuk melakukan itu. Karena Dita ini kan sudah dewasa, jadi orang tua hanya mampu melakukan mediasi saja, kalau pencabutan saya kira terlalu jauh," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).
Jika akan mencabut laporan ke MKD, Junimart menegaskan harusnya LBH Apik atau Dita sendiri yang mencabutnya. "Harus prinsipnya yang bersangkutan (mencabut sendiri)," tuturnya.
Sejauh ini menurut politikus PDIP itu, kasus dugaan pelanggaran etik Masinton masih akan dikoordinasikan langsung dengan Bareskrim Mabes Polri. Namun belum dijadwalkan secara pasti.
"Belum ada jadwal, tinggal mengatur saja kita. Karena kuasa hukum Dita juga sudah melampirkan barang bukti," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, beredar surat pencabutan proses hukum di Bareskrim dan MKD atas nama ibunda Dita, Lilis Sulisnawati. Surat yang ditandatangani di Bogor, 4 Februari kemarin tersebut berisi pernyataan Lilis. Dia tak ingin proses hukum dan etik dilanjutkan.
"Dan sebagai ibunya, saya menyatakan bahwa anak saya menyelesaikan permasalahannya secara musyawarah kekeluargaan, dikarenakan berita-berita tentang anak saya ini sudah membuat keluarga khawatir dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain," tulis Lilis dalam surat itu.