Dua daerah mencabut gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi sebelum gugatan mereka disidangkan pada persidangan pendahuluan, Kamis (7/1) kemarin. Keduanya diketahui memohonkan sengketa karena masuk dalam kategori selisih suara yang tipis."Keduanya yaitu Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Toba Samosir. Mereka memutuskan mencabut permohonannya sebelum sidang," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyagh saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/1).Namun demikian, Fery tak menjelaskan secara rinci apa alasan kedua daerah tersebut mencabut sengketa pilkada mereka. Untuk perkara Kabupaten Pesisir Barat dengan nomor perkara 142/PHP.BUP-XIV/2016 yang memiliki selisih suara hanya 1.069 suara antara pasangan calon terpilih Agus Istiqlal-Erlina dan pasangan Aria Lukita-Erpan. Selain itu, dalam surat permohonan dari pasangan Aria-Erpan, pasangan Bupati terpilih Agus Istiqlal-Erlina juga disangka telah melakukan politik uang sebesar Rp. 150 ribu untuk setiap petugas TPS.Sementara untuk Kabupaten Toba Samosir yang teregistrasi nomor 147/PHP.BUP-XIV/2016 juga masuk dalam selisih sesuai dengan peraturan perundangan. Pihak pemohon atas nama Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon menggugat kemenangan Darwin Siagian dan Hulman Sitorus sebagai Bupati dan Wakil Bupati.Keduanya pada Kamis (7/1) seharusnya bersidang di panel 2 pada sesi siang. Namun, keduanya tidak hadir pada persidangan setelah pemanggilan pada sesi berikutnya dan dinyatakan mencabut permohonannya.
Tak hadiri sidang, dua daerah cabut gugatan sengketa pilkada
Dua daerah yang mencabut gugatan adalah Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Toba Samosir.
Advertisement
Rekomendasi