Soal PK putusan MA, Golkar kubu Agung Laksono serahkan ke Menkum HAM

Kisruh Golkar masih terus berlanjut meski kedua belah pihak telah menggelar silatnas.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Soal PK putusan MA, Golkar kubu Agung Laksono serahkan ke Menkum HAM
Islah Golkar. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Agung Laksono, Zainuddin Amali menyatakan akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap amar putusan Mahkamah Agung (MA). Namun PK rencananya akan diajukan setelah ada dukungan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly. Sebab, MA meminta Menkum‎ HAM untuk mencabut Surat Keputusan (SK) hasil Munas Ancol. "PK kita tidak (mengajukan) sampai hari ini karena posisi kita hanya tergugat intervensi, jadi jangan salah nih. Mau PK atau tidak itu tergantung pemerintah karena tergugat utamanya kan pemerintah karena SK Menkum HAM yang diberikan kepada kita. Apalagi putusan MA untuk TUN (PTUN) itukan teman-teman sudah tahu kalau tidak memenangkan siapapun. Cuma memerintahkan pencabutan surat keputusan yang sudah dibuat oleh Menkum HAM," kata Zainuddin di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).Namun Zainuddin menegaskan, untuk sementara ini, dalam waktu dekat akan mengajukan kasasi setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap kubu Agung."Jadi sekali lagi, PK kita belum karena menunggu sikap pemerintah. Tapi kalau untuk Pengadilan Tinggi itu kita masukkan kasasi karena kita yang menjadi tergugat satunya. Jadi Pengadilan Jakut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian kita kasasi di MA," tuturnya. Menurutnya, Agung akan disalahkan kader Golkar jika tak ajukan kasasi. Sebab dalam hasil PT TUN, menghasilkan upaya rekonsiliasi kedua belah pihak."Itu nanti, apa namanya, kader ataupun pengurus akan menyalahkan Pak Agung kenapa didiamkan, kenapa diterima. Keputusan PT itukan pengaku Munas baikan. Kalau kita diamkan berarti sama dong kita mengakui itu. Jadi bukan soal tidak kenegarawanan, masa dia dikalahkan kemudian dia diam saja. Dia akan disalahkan pengikutnya. Jadi bukan persoalan negarawan tidak kenewaranan," jelasnya.

Rekomendasi