Pasal penghinaan terhadap pimpinan negara, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kembali adanya pasal soal penghinaan terhadap Presiden dalam RUU KUHP.Padahal, pada 2006 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal tersebut. Saat itu, Eggi Sudjana dan tim yang menggugat ke MK.Rencana dihidupkannya lagi pasal penghinaan terhadap presiden langsung mendapat respons dari para elite di negeri ini. Di Senayan, para politikus DPR ramai-ramai menolak rencana itu.Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai, pasal tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah membungkam para pengkritik presiden. Fadli menegaskan, usulan memasukkan pasal tersebut harus segera dicabut dari RUU KUHP. Sebab pasal tersebut membungkam hak seseorang untuk menyampaikan pendapat."Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (4/8).
Advertisement
Menurut Fadli, saat ini bukan zamannya lagi presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umum. Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, jika dalam naskah akademiknya tidak didukung argumen-argumen yang kuat, sebaiknya Presiden Joko Widodo membatalkan rencana menghidupkan kembali pasal tersebut.Tokoh Muhammadiyah ini khawatir, aparat penegak hukum kelak tidak bisa membedakan antara mengkritik dan menghina. Dia juga khawatir rezim akan kembali seperti Orde Baru."Saya khawatir nanti polisi itu jadi alat kekuasaan seperti masa orde baru dulu," ujarnya kepada wartawan di tengah sidang pleno III Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Balai Sidang Prajurit kampus Unismuh Makassar, Rabu, (5/8).Hal senada juga diungkapkan pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Dia menilai pasal penghinaan terhadap presiden membuat pemerintah menjadi otoriter. Indonesia yang sudah menjadi demokrasi juga menjadi feodalisme terhadap muncul kembali pasal penghinaan itu."Saya istilahkan pasal itu Filterisasi State, sudah demokrasi tapi feodalisme. Menurut saya ada kekeliruan konsep tata negara sebab presiden itu bukan simbol negara, simbol negara itu garuda, Bhineka Tunggal Ika dan bendera," kata Margarito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Advertisement
Menurut dia, munculnya kembali pasal penghinaan itu lantaran ada upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Media massa juga bisa dibungkam lantaran pasal penghinaan itu."Di Amerika tahun 1801 sudah hilang, namun di Indonesia dalam era sekarang ini dihidupkan kembali. Tapi juga tidak jelas apa yang dimaksud pasal itu, orang maksud ngomong apa dikira menghina, hina dimaksud orang belum tentu sama dengan orang lain," kata mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.Pasal penghinaan terhadap presiden yang diajukan untuk dihidupkan kembali itu yakni Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV."Adapun pada Pasal 264 disebutkan tentang ruang lingkup penghinaan Presiden. Bunyi pasal itu adalah "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, akan dipidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."