Reformasi Karbon Kementerian Kehutanan Pulihkan Kepercayaan Investor

Kemenhut mereformasi regulasi perdagangan karbon, termasuk revisi Perpres, dinilai mampu pulihkan kepercayaan investor dan pengembang proyek karbon, membuka peluang di pasar internasional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Reformasi Karbon Kementerian Kehutanan Pulihkan Kepercayaan Investor
Kemenhut mereformasi regulasi perdagangan karbon, termasuk revisi Perpres, dinilai mampu pulihkan kepercayaan investor dan pengembang proyek karbon, membuka peluang di pasar internasional. (AntaraNews)

Langkah progresif Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam mereformasi regulasi perdagangan karbon di Indonesia telah menuai apresiasi positif dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menyoroti bahwa kebijakan baru ini berhasil memulihkan kepercayaan investor dan pengembang proyek karbon. Hal ini juga berdampak pada calon pembeli kredit karbon di pasar internasional, memberikan sinyal positif bagi iklim investasi berkelanjutan di tanah air.

Perubahan signifikan ini, yang dimotori oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim serta Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah, menandai titik balik penting. Transformasi kebijakan ini diwujudkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Revisi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang sebelumnya menghambat pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.

Sebelum adanya revisi, pelaku usaha menghadapi tantangan besar karena proyek karbon hanya bisa didaftarkan melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Kondisi itu dinilai menyulitkan karena Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai, sehingga kredit karbon yang dihasilkan kurang diminati pasar internasional. Kini, dengan adanya Perpres 110 Tahun 2025, pemilik dan pengembang proyek karbon memiliki opsi untuk mendaftarkan proyeknya melalui sistem registri internasional, memberikan fleksibilitas dan akses pasar yang lebih luas.

Dampak Revisi Peraturan Presiden terhadap Pasar Karbon

Revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 membawa dampak transformatif bagi ekosistem perdagangan karbon nasional. Sebelumnya, salah satu kendala utama adalah kewajiban pendaftaran proyek karbon hanya melalui SRN-PPI, yang membatasi akses ke pasar global. Hadi Prayitno menjelaskan bahwa keterbatasan ini, ditambah dengan belum memadainya metodologi nasional, membuat kredit karbon Indonesia kurang kompetitif di mata investor internasional.

Selain itu, proyek karbon juga tidak dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca (NDC) Indonesia pada 2030 tercapai, yang sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon. Ketidakpastian ini menciptakan hambatan serius bagi pengembangan proyek dan investasi. Dengan adanya Perpres 110 Tahun 2025, kepastian hukum bagi pelaku usaha menjadi lebih jelas, memungkinkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pasar karbon global tanpa menunggu pencapaian NDC.

Kebijakan baru ini memungkinkan pemilik dan pengembang proyek karbon untuk mendaftarkan proyeknya melalui sistem registri internasional, selain SRN-PPI. Fleksibilitas ini sangat krusial untuk menarik investasi dan mempercepat pengembangan proyek-proyek mitigasi perubahan iklim. Perubahan regulasi ini secara efektif menghilangkan hambatan yang sebelumnya menghalangi partisipasi Indonesia di pasar karbon global, sekaligus memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh investor.

Peran Kementerian Kehutanan dan Sinyal Positif Pasar Internasional

Peran Kementerian Kehutanan dalam reformasi ini sangat krusial, tidak hanya dalam mengakselerasi perubahan Perpres, tetapi juga melalui kebijakan pendukung lainnya. Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, menggantikan aturan sebelumnya.

Langkah penting lainnya adalah pengakuan kembali unit kredit karbon dari proyek-proyek sektor kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi pengembang proyek yang telah berinvestasi dalam upaya konservasi dan mitigasi emisi. Pengakuan kembali ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung inisiatif berkelanjutan dan memberikan jaminan bagi keberlanjutan proyek-proyek tersebut.

Rangkaian kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan ini memberikan sinyal positif yang kuat kepada pasar internasional. Hadi Prayitno menekankan bahwa kepastian hukum yang semakin jelas, tidak lagi abu-abu, telah berhasil mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonesia. Hal ini membuka jalan bagi investasi yang lebih besar dan partisipasi aktif Indonesia dalam upaya global pengendalian perubahan iklim melalui mekanisme perdagangan karbon.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi