Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah mengambil langkah progresif dengan mengalokasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 22.588 hektare. Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 yang bertujuan menjaga lahan pertanian produktif. Alokasi luas ini menjadi fondasi penting bagi ketahanan pangan serta keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari arah pembangunan daerah. Fokus utamanya adalah menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi lokal dengan perlindungan lingkungan yang komprehensif. Upaya ini mencerminkan komitmen Pemkab Kuningan terhadap masa depan yang berkelanjutan dan sejahtera bagi warganya.
Program strategis ini telah dipaparkan dalam rapat koordinasi lintas sektor pembahasan permohonan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan. Rapat penting tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini krusial sebelum Raperda dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang mengikat.
Advertisement
Advertisement
Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Kuningan
Alokasi LP2B sebesar 22.588 hektare di Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah. Luas ini setara dengan sekitar 87,13 persen dari total lahan baku sawah yang ada. Kebijakan ini menjadi instrumen vital dalam menjaga ketahanan pangan daerah di tengah dinamika pembangunan. Dengan adanya LP2B, lahan pertanian produktif akan terlindungi dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Bupati Dian Rachmat Yanuar menekankan pentingnya menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan perlindungan sumber daya alam. Sumber daya alam, khususnya lahan pertanian, merupakan modal utama pembangunan di Kabupaten Kuningan. Oleh karena itu, penetapan LP2B ini diharapkan dapat menciptakan harmoni antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah jangka panjang.
Kebijakan penataan ruang ini secara spesifik difokuskan pada perlindungan kawasan lindung dan daerah resapan air. Perlindungan kawasan lindung, daerah resapan air, serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi prioritas utama. Semua upaya ini dilakukan demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian yang cukup untuk generasi mendatang.
Advertisement
Advertisement
RTRW 2026-2046: Adaptasi dan Peluang Investasi
Rancangan RTRW Kabupaten Kuningan periode 2026-2046 disusun untuk menyesuaikan diri dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang. Dokumen ini juga mengakomodasi berbagai kebijakan nasional yang relevan. Penyusunan RTRW ini diharapkan mampu membuka peluang investasi baru di Kuningan. Namun, investasi tersebut harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan yang ada.
Dokumen RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Kuningan selama dua puluh tahun ke depan. Fokus utamanya adalah pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada sektor pertanian dan pariwisata. Kedua sektor ini dikembangkan dengan tetap berwawasan lingkungan. Pendekatan ini memastikan bahwa kemajuan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian alam.
Rapat lintas sektor yang membahas permohonan Persetujuan Substansi RTRW adalah tahapan penting. Tahapan ini harus dilalui sebelum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan persetujuan. Persetujuan substansi ini merupakan syarat mutlak sebelum Raperda dapat dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Proses ini menjamin legalitas dan keberlakuan RTRW.
Advertisement
Advertisement
Kuningan: Kawasan Konservasi dan Pengembangan Sektor Unggulan
Kabupaten Kuningan memiliki luas sekitar 119 ribu hektare, dengan mayoritas didominasi kawasan pegunungan. Wilayah ini juga mencakup lereng Gunung Ciremai yang berperan penting sebagai kawasan konservasi. Kuningan berfungsi sebagai penyangga ekologis vital bagi wilayah Jawa Barat. Karakteristik geografis ini membentuk arah kebijakan penataan ruang yang diterapkan.
Oleh karena itu, kebijakan penataan ruang di Kuningan sangat difokuskan pada perlindungan kawasan lindung. Perlindungan daerah resapan air juga menjadi prioritas utama dalam perencanaan tata ruang. Selain itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif terus diperkuat. Semua upaya ini dilakukan demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
RTRW juga dirancang untuk mendorong pengembangan berbagai sektor unggulan di Kuningan. Sektor-sektor tersebut meliputi pertanian, hortikultura, dan ekowisata. Pengembangan pengelolaan sumber daya air dan industri ramah lingkungan juga menjadi fokus. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan alam.
Advertisement
Sumber: AntaraNews