Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lauren Siburian menyatakan pihaknya sampai saat ini masih sah menduduki Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Sebab, mereka masih memiliki legalitas berupa surat keputusan dari Menkum HAM Yasonna Laoly."Selama Menkum HAM belum mencabut SK 23 Maret 2015, selama itu lah DPP Golkar tetap dipegang Agung Laksono dan Zainudin Amali," kata Lauren di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/6).Dirinya mengaku, meskipun Ketua Majelis Hakim Jakarta Utara, Lilik Mulyadi mengesahkan Golkar hasil Munas Riau 2009, Agung Laksono tetap yang sah sesuai dengan SK Menkum HAM. Jika SK tersebut dicabut, baru pihaknya bakal mundur dari markas partai berlambang beringin tersebut."Agung laksono dan anggota Partai Golkar Munas Ancol sampai saat ini masih DPP Golkar yang sah. Hasil disahkannya Munas Riau ini kemungkinan akan kami banding," tutupnya.Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Lilik Mulyadi membacakan putusan provisi gugatan Golkar Kubu Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie) terhadap Golkar Kubu Munas Ancol (kubu Agung Laksono), DPD II Golkar Jakarta Utara, dan Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (1/6).Dalam putusannya, Lilik memenuhi permintaan Golkar Kubu Ical atas gugatan provinsi yang mengungkapkan bahwa selama sidang perkara belum selesai, para tergugat tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan DPP Golkar."Memerintahkan tergugat 1,2,3 untuk menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apapun terkait DPP Golkar di bawah kepemimpinan tergugat satu berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan tetap," jelas Lilik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Loyalis Agung ngotot tak bakal serahkan kantor Golkar ke kubu Ical
Kubu Agung berdalih SK Menkum HAM belum dicabut.
Rekomendasi