Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono menyatakan kubunya yang berhak untuk menandatangani surat pencalonan kepala daerah. Sebab, Golkar versi Munas Ancol yang diakui pemerintah sesuai SK Menkum HAM Yasonna Laoly. "Kami berpegang pada Undang Undang, KPU wajib bertanya kepada pemerintah siapa yang sah. Outputnya SK Menkum HAM. Yang berhak tandatangani adalah DPP Golkar hasil Munas Jakarta. Tapi bagaimana ini supaya betul-betul diterima," kata Agung Laksono di rumahnya Jalan Cipinang Cempedak II Nomor 23, Polonia, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (31/5).Menurutnya, Golkar juga tidak menutup peluang koalisi dalam menghadapi pilkada serentak. Namun, dia memberi sinyal bakal menerima pinangan koalisi dengan hanya partai dukungan pemerintah."Kerjasama koalisi monggo (silakan), dengan sesama partai pendukung pemerintah; PDIP, NasDem, Hanura, PKB, dan PPP. Kami terbuka untuk berkoalisi nomor satu atau nomor dua. Utamanya supaya garis politiknya sama. Meski tidak menutup kemungkinan dengan siapa saja selama legal, punya SK Kemenkum HAM," terang dia.Lanjut dia, dalam pencalonan kepala daerah kubu Ancol dan Bali bakal bersatu. Penjaringan calon kepala daerah ini menggunakan cara survei."Jadi enggak ada kubu Agung Laksono atau kubu Ical. Pakai survei, mana yang rating dan popularitasnya tertinggi. Tidak boleh kubu Ical saja atau Agung saja, apalagi persahabatan, KKN tidak boleh. Sehingga nanti dilihat track recordnya. Kalau ada masalah hukum, moral lebih baik tak boleh," pungkas dia.
Agung Laksono: Kami yang berhak teken pencalonan kepala daerah
Setelah islah, Golkar kubu Ancol tetap yakin sebagai kepengurusan yang diakui oleh pemerintah.
Advertisement
Rekomendasi