Terkait dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan siapa yang berhak maju dalam pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Selama ini, baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) maupun kubu Agung Laksono mengklaim sebagai pihak yang berhak ikut dalam pilkada.Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, pihaknya lebih baik menunggu masa pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai 26-28 Juli mendatang."Kalau soal Golkar kita tunggu hasil tanggal 26 (Juli/pendaftaran calon kepala daerah) saja. Kan ini masih berproses. Kita tidak tahu bagaimana kedua pihak ini ya, tapi kita dengar kemarin ada upaya banding. Kita tidak berwenang dalam wilayah seperti itu," kata Ferry di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).Ferry juga tidak mau berandai-andai jika sampai 26 Juli mendatang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap soal pihak mana yang berhak mengikuti pilkada. "Nanti, kita tunggu tanggal 26 Juli," ujarnya.Ditanya soal kemungkinan Golkar tidak mengikuti pilkada karena sengketa yang berlarut-larut, Ferry juga tidak mau berspekulasi. "Pasti ada hasil. Kita tunggu saja," ujarnya.Ferry mengatakan, pihaknya tidak akan meminta diskresi Menkum HAM untuk memutuskan sengketa kepengurusan DPP Partai Golkar. "Kita pakai aspek legal formal saja," ujar Ferry menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Menkum HAM.
Kisruh Golkar, KPU tunggu sampai pendaftaran calon kepala daerah
Ferry juga tidak mau berandai-andai jika sampai 26 Juli mendatang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Rekomendasi