Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan permintaan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyangkut hak menyatakan pendapat (HMP) anggota DPR. Menurutnya, jika hal ini disepakati fungsi DPR seperti masa Orde Baru."Jika dibiarkan, kan kerja pemerintah juga akan lamban. Jangan seperti nanti, saat luncurkan KIS baru dibuat aturannya. Ini bisa saja pemerintah menjadi kolaps. Anggaran bisa kembali ke sebelumnya, tidak ada inovasi akhirnya," kata Fahri di kediaman Hatta Rajasa, Jakarta, Jumat (14/11) malam.Padahal menurutnya sembilan fraksi minus partai NasDem yang mengajukan UU MD3 soal pasal 98 dan 74 mengenai hak menyatakan pendapat. Namun faktanya mereka sendiri yang meminta untuk direvisi."Sembilan fraksi kecuali NasDem telah menyepakati soal hak menyatakan pendapat di awal pembentukannya. Ini nafas dewan (untuk mengawasi pemerintah)," ujar Fahri.Oleh karena itu, politisi PKS ini menuding jika permintaan itu merupakan titipan pemerintah dan bentuk ketakutan dari KIH."Ini jelas titipan dari pemerintah. Dulu kan perdebatannya hanya seputar mekanisme pemilihan pimpinan DPR. Masa rapat DPR dengan pemerintah seperti arisan. Arisan saja bayar, masa pemerintah tidak mau menanggung konsekuensi dibuatnya. Jelas ini memperlemahkan dewan," katanya.
Fahri sebut permintaan KIH bikin DPR seperti zaman Soeharto
"Sembilan fraksi kecuali NasDem telah menyepakati soal hak menyatakan pendapat di awal pembentukannya," kata Fahri.
Rekomendasi