Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan kekecewaannya atas hasil voting DPR terkait pengesahan RUU Pilkada. Kubu yang mendukung pilkada tidak langsung memenangkan voting itu, sementara Fraksi Partai Demokrat melakukan walk out.Atas hasil itu, SBY mengatakan, partainya akan melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi."Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk ajukan gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," katanya seperti dikutip Antara.SBY menyatakan hal itu dalam keterangan pers di Washington DC, Kamis (25/9) malam waktu setempat atau Jumat (26/9) pagi waktu Jakarta.SBY sebelumnya menyatakan kecewa atas hasil voting RUU Pemilihan Kepala Daerah di DPR."Saya kecewa dengan hasil proses politik yang ada di DPR RI, meskipun saya menghormati proses itu sebagai seorang demokrat, tapi sekali lagi saya kecewa dengan proses dan hasil yang ada," kata SBY.
SBY: Demokrat akan gugat UU Pilkada ke MA atau MK
SBY menyatakan kecewa atas hasil voting RUU Pemilihan Kepala Daerah di DPR.
Baca Juga
Pasal Santet Digugat 5 Mahasiswa ke MK
Advertisement
Rekomendasi