Pramono Anung nilai gugatan UU Pilpres Yusril saat ini tak tepat

Jika MK menerima gugatan itu dan diterapkan pada Pemilu 2014 akan menimbulkan banyak masalah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pramono Anung nilai gugatan UU Pilpres Yusril saat ini tak tepat
Pramono Anung. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai gugatan terhadap UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tepat. Sebab, jika MK menerima gugatan itu dan diterapkan pada Pemilu 2014 akan menimbulkan banyak masalah."Menurut saya ini akan membuat perubahan yang sangat mendasar. Sehingga apapun putusannya seyogyanya tidak kemudian diterapkan pada Pemilu 2014," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).Politikus senior PDIP ini menyayangkan jika hasil keputusan MK diterapkan pada Pemilu 2014. Sebab, parpol sudah memiliki persiapan-persiapan dan tentunya akan menimbulkan kegaduhan politik."Saat ini sudah memasuki masa sosialisasi bagi seluruh calon legislatif dan calon presiden. Sehingga kalau demikian ada keputusan berkaitan dengan pilpres apakah serentak tanpa adanya batas Parliementary Threshold (PT), seyogyanya diputuskan untuk tahun 2019," ujarnya.Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril meminta Pemilu nanti dilaksanakan secara serentak.

Rekomendasi