LSM nilai ada 5 kejanggalan dalam putusan PTTUN untuk PKPI

6 LSM menyatakan bahwa PTTUN menghakimi secara sepihak komisioner KPU yang seharusnya menjadi kewenangan ombudsman.

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Editor
LSM nilai ada 5 kejanggalan dalam putusan PTTUN untuk PKPI
Verry Junaidi (dua kiri) didampingi Konsultan Hukum Advokasi Universitas Atmajaya Yogyakarta Riawan Tjandra (dua kanan) dan Guru Besar Tata Hukum negara Universitas Andalas, Saldi Isra (kanan) saat menjelaskan 5 kejanggalan putusan PTTUN dalam gugatan partai keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) di Jakarta, Selasa (2/4). ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi