Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal yang termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Dalam putusan ini, MK memberikan hak bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk turut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3).
Mahfud mengatakan, sebagai lembaga negara, DPD juga memiliki hak untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini karena kedudukan DPD setara dengan Presiden dan DPR.
Atas dasar itu, kata Mahfud, sebuah RUU harus dibahas dalam Prolegnas oleh tiga lembaga. "Pembahasan RUU harus dibahas dalam Prolegnas dengan dikoordinasi oleh DPR menggunakan badan kelengkapan yang terkait," kata Mahfud.
Terkait dengan hak mengajukan RUU oleh DPD, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan, hal itu tidak boleh dibedakan dengan wewenang Presiden dan DPR. Namun demikian, DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah seperti otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, serta hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.
Selanjutnya, Akil menambahkan, MK menyatakan seluruh ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD bertentangan dengan UUD 1945.
"Lagipula wewenang lembaga yang cukup besar dengan anggaran yang besar tidak sesuai dengan UU dimaksud. Oleh sebab itu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," pungkas dia.
Permohonan ini diajukan oleh DPD yang diwakili oleh Irman Gusman selaku Ketua, La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas selaku Wakil Ketua. Hal ini didasarkan pada tidak adanya peran DPD dalam pembahasan RUU terutama terkait daerah.