PKPU larangan eks napi korupsi jadi caleg resmi jadi UU, ini tanggapan Kemendagri
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah memberi nomor Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. Dalam PKPU itu salah satunya memuat ketentuan tentang larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.
Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai jika telah diundangkan, maka PKPU tersebut telah sah.
"Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara maka sah menjadi peraturan perundang-undangan sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Rabu (4/7).
Dia menegaskan, terkait polemik pelarangan eks napi korupsi menjadi caleg, sejak awal posisi Kemendagri sudah jelas, menunggu langkah yang diambil Kemenkum HAM. Sebab, Kemenkum HAM yang punya otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan.
"Sekarang Kemenkum HAM telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati," ucap Bahtiar.
Soal adanya kemungkinan aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg digugat, dia mengatakan telah tersedia mekanisme hukum untuk mengakomodir itu. Jika memang ada yang tak puas atau tak setuju, mereka bisa menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal 76 UU Pemilu menyatakan dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung, Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ungkapnya.
Permohonan pengujian itu sendiri, kata dia, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja.
"Sejak Peraturan KPU diundangkan dan MA harus memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh MA. Pengujian Peraturan KPU oleh MA, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dia meyakini proses hukum di MA bisa cepat selesai. Dengan begitu, tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Karena dalam Pasal 76 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa MA wajib memutus paling lama 30 hari sejak permohonan diterima mahkamah.
"Jadi tak mengganggu," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKetua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya