PDIP Tidak Terpengaruh Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Istikamah Menangkan Ganjar
Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan ke MK
Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan ke MK
Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan pada 18 Agustus 2023 lalu. Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengaku akan tetap fokus memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. "Ya itu lah maksud saya adalah ada gugatan Pemilu itu untuk batas bawah, sekarang muncul gugatan batas atas. Biarkan itu gugat menggugat, kami tetap istikamah memenangkan Capres Pak Ganjar," kata Said kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (22/8).
Said melanjutkan, partai berlogo banteng tersebut tidak terlena dengan urusan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Said menganggap gugatan yang dilayangkan ke MK itu bukan sebagai upaya untuk menjegal capres maupun cawapres.
"(Kalau itu dianggap untuk jegal Capres tertentu) kurang elok, siapa pun silakan saja dia bergulir MK ranahnya MK, ini negara demokrasi, kalau kami melarang apa hak kami melarang," ujarnya.
Sebelumnya, Puluhan advokat yang mengatasnamakan diri Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/8). Mereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
Dalam keterangan yang disampaikan ke awal media, 98 pengacara itu meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun. "Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," tulis keterangan pers Aliansi '98 kepada awak media, Jumat (18/8).
Pasal yang diuji materi itu terkait persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam huruf (d) pasal itu berbunyi 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.' Sementara, huruf (q) dalam Pasal 169 berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun'. Aliansi '98 menilai huruf (d) terkait tindak pidana berat lainnya, harus diperjelas oleh MK. Selain itu, menurut Aliansi '98, pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi capres dan cawapres belum mencakup semua hal.
"Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya," ujarnya.
Aliansi '98 membandingkan dengan syarat usia capres dan cawapres dengan sejumlah jabatan lain. Antara lain, usia hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, usia hakim agung maksimal 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia ketua BPK maksimal 67 tahun, dan usia anggota BPK maksimal 67 tahun.
Menurut Aliansi '98, presiden terpilih seharusnya merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Artinya, presiden terpilih seharusnya mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil. "Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan," demikian pendapat Aliansi '98.
UU Pemilu yang mengatur batas usia Capres Cawapres didugat ke MK
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan dalam acara Apel Siaga Capres dan Pileg 2024 PDIP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPKS menilai apabila menduetkan Anies sebagai cawapres Ganjar aneh dan tidak sesuai keputusan Majelis Syuro.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kans Cawapres itu seperti apa yang pernah disampaikan oleh Puan Maharani beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaAnies dan Ganjar memiliki kesamaan. Di mana keduanya merupakan lulusan UGM.
Baca SelengkapnyaUji materil ini dilayangkan mahasiswa Unusia bernama Brahma Aryana
Baca SelengkapnyaPDIP tidak masalah menghadapi koalisi besar di Pilpres.
Baca Selengkapnya