Pasal penghinaan presiden di RKUHP masuk delik umum
Merdeka.com - Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah menyepakati rumusan Pasal 239 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap masuk dalam RKUHP. Mereka juga menyepakati delik pasal tersebut menjadi delik umum.
"Ini kita tetap menjadi delik umum ya dengan tadi model pidana yang tadi delphi," kata pimpinan rapat Benny K Harman di rapat di komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Awalnya Benny dan anggota Panja Arsul Sani menganggap pasal ini tidak begitu terlalu besar hukumannya yakni paling lama lima tahun penjara. Hal itu guna membatasi penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang.
"Saya setuju itu dipertahankan (pasal penghinaan ke Presiden) tapi ancaman pidana enggak maksimal lima tahun. Kalau lima tahun ini bisa langsung tahan polisi. Mahasiswa ngasih kartu kuning langsung ditahan. PPP usul dipertahankan. Tapi dikurangi untuk limitasi penegak hukum. Agar tidak sewenang-wenang," kata Arsul.
"Saya setuju," sahut Benny.
Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP, Enny Nurbaningsih mengatakan, jumlah hukuman itu masih bisa berkurang. Tentunya dengan menyesuaikan dengan bobot perbuatan.
"Apakah bisa diturunkan sangat bisa Pak (Arsul), karena pada saat ini dirumuskan ini memang masih menggunakan ketentuan yang lama tanpa ada ukuran setelah kami melakukan dengan metode delphi dia nanti punya ukurannya termasuk bobotnya dia sedang, jadi antara 2 tahunan kalau 2 tahunan," paparnya.
"Kita bisa menerapkan pola pemidanaan kita tidak penjara, kita bisa menerapkan dengan pidana pengawasan kemudian kalau penjatuhannya ternyata 6 bulan bisa dengan pidana kerja sosial," ungkapnya.
Sedangkan untuk pasal 240 terkait penghinaan Presiden dan wakilnya di media sosial tidak berjalan begitu alot. Namun karena tak kunjung menemukan titik temu, keputusan itu akhirnya akan dilimpahkan ke rapat tingkat Panja selanjutnya.
"Kalau gitu biar saja rumusan ini begini, silakan nanti diputuskan di tingkat Panja. Ini kan apakah mau jadi delik. Delik umum atau aduan. Khusus 240 diputuskan di Panja. TOK!," ucap Benny.
Untuk diketahui, dalam pasal 239 disebutkan "Setiap orang yang dimuka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun (5 tahun) atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 500.000.000) tidak merupakan penghinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 atau jelas dilakukan kepentingan umum atau pembelaan diri,"
Pasal 240 berbunyi, "Pasal itu disebutkan dalam pasal 240 RUU KUHP. Bunyinya setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMomen Dua Penembak Jitu Meminjam Rumah Warga untuk Pengamanan Presiden RI, Dibanjiri Pujian dari Warganet
Wanita ini didatangi langsung oleh sejumlah penembak jitu guna melakukan prosedur pengamanan Presiden RI.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan
Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca Selengkapnya