Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengumumkan penerapan kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH) mulai 2 April 2026, namun dengan pengecualian penting bagi unit-unit pelayanan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan mendorong digitalisasi pemerintahan, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, menegaskan bahwa unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat diwajibkan untuk tetap beraktivitas dari kantor. Keputusan ini diambil untuk menjamin bahwa seluruh Layanan Publik Papua Tengah tidak terganggu dan tetap dapat diakses secara optimal oleh masyarakat.
Surat Edaran Gubernur Papua Tengah nomor 100.3.4.1/388/SET/2026 yang diterbitkan pada 2 April 2026 menjadi dasar hukum penerapan pola kerja fleksibel ini. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai fleksibilitas kerja dan tugas ASN.
Advertisement
Advertisement
Prioritas Pelayanan Esensial di Papua Tengah
Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengidentifikasi secara spesifik unit-unit kerja yang harus tetap menjalankan tugasnya dari kantor. Di lingkungan pemerintah provinsi, terdapat 10 unit kerja yang wajib work from office (WFO), sementara di tingkat pemerintah kabupaten, jumlahnya mencapai 11 unit kerja. Kebijakan ini memastikan Layanan Publik Papua Tengah, terutama yang esensial, tidak akan terhambat.
Unit-unit yang termasuk dalam kategori wajib WFO meliputi sektor kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium, serta layanan pendidikan yang krusial bagi masyarakat. Selain itu, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, layanan perizinan, serta ketenteraman dan ketertiban umum juga harus tetap beroperasi penuh di kantor. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kelangsungan pelayanan dasar.
Lebih lanjut, unit kebencanaan, kebersihan dan persampahan, serta layanan pendapatan daerah juga diwajibkan untuk hadir di kantor. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, menjelaskan bahwa para pimpinan tinggi madya dan pratama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, termasuk kepala distrik dan lurah atau kepala desa, juga wajib bekerja dari kantor. Langkah ini diambil untuk menjaga koordinasi dan pengawasan yang efektif.
Advertisement
Advertisement
Fleksibilitas Kerja ASN dan Efisiensi Anggaran Daerah
Meskipun unit pelayanan publik diwajibkan WFO, unit pendukung lainnya diberikan fleksibilitas untuk menerapkan WFH secara selektif. Kebijakan ini memungkinkan penyesuaian pola kerja dengan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi, namun tetap dengan prioritas utama agar Layanan Publik Papua Tengah tidak terganggu. Pengawasan ketat dari pimpinan perangkat daerah juga ditekankan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan WFH dan WFO.
Penerapan WFH sendiri akan dilaksanakan satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat. Ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi kerja dan mendorong transformasi digital dalam pemerintahan. Dengan demikian, ASN diharapkan dapat bekerja lebih produktif sekaligus beradaptasi dengan pola kerja modern.
Selain peningkatan kinerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mencapai efisiensi anggaran daerah yang signifikan. Potensi penghematan meliputi biaya operasional pegawai, penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, dan telepon. Untuk mendukung efisiensi ini, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, serta mendorong pemanfaatan transportasi hemat energi dalam kegiatan kedinasan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews