MK Putuskan Pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali Pemenang Pilgub Maluku Utara
Merdeka.com - Setelah melalui proses pemungutan suara ulang di beberapa wilayah, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menetapkan hasil akhir perolehan suara dalam Pilkada Maluku Utara tahun 2018. Hasilnya pasangan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali yang diusung PDIP dan PKPI menjadi pemenang.
"Menyatakan sah hasil perolehan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam desa yaitu Desa Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsungi, Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat pada tanggal 17 Oktober 2018, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (13/12) seperti dikutip Antara.
Melalui putusan tersebut MK menetapkan hasil perolehan suara sebagai berikut; pasangan calon Nomor Urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar memperoleh 175.749 suara, Nomor Urut 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin memperoleh 139.365 suara, Nomor 3 Abdul Ghani Kasuba dan Al Yasin Ali memperoleh 176.669 suara, dan pasangan calon Nomor Urut 4 Muhammad Kasuba dan Madjid Husen memperoleh 63.902 suara.
Dalam putusan tersebut Mahkamah juga membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara bernomor 39/PL.03-6-Kpts/82/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 bertanggal 7 Juli 2018.
"Memerintahkan termohon (KPU Maluku Utara) untuk melaksanakan putusan ini," tambah Anwar.
Sementara itu terkait dengan dugaan sejumlah kecurangan atau tindak pidana yang dilakukan pasangan calon Nomor Urut 3 Abdul Ghani Kasuba dan Al Yasin Ali maupun pasangan calon Nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar, Mahkamah menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.
Sedangkan terhadap permohonan pemohon (Paslon Abdul Ghani Kasuba dan Al Yasin Ali) untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, Mahkamah menegaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku kewenangan untuk mendiskualifikasi paslon adalah kewenangan KPU dan Bawaslu sehingga permintaan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Menimbang terhadap dalil pemohon lainnya, Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil pemohon, sehingga Mahkamah berpendapat dalil pemohon lainnya tidak relevan untuk dipertimbangkan," jelas Hakim Konstitusi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Amankan 18 Orang Dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Ali mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
Baca SelengkapnyaPKS Tegaskan Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT Bukan Kadernya
Abdul Gani Kasuba bukan diusung PKS, melainkan oleh PDIP dan PKPI.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba
KPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca SelengkapnyaKPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK
Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPasok Amunisi dan Berulang Kali Terlibat Penyerangan, Anggota KKB Papua Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan anggota KKB Papua, ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaIstri dan Anak Belum Tahu Keberadaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Usai Ditangkap KPK
Istri dan dan Gubernur Maluku terbang ke Jakarta untuk mengetahui kondisi terakhir suaminya setelah mendapatkan informasi OTT KPK.
Baca SelengkapnyaTinggal Tunggu Hasil Rekapitulasi KPU, Ini Kesibukan Terkini Para Capres Usai Pemilu
Tokoh-tokoh politik yang sempat bertempur di kontestasi Pilpres kini terlihat menghadiri sejumlah kegiatan.
Baca Selengkapnya