Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Putuskan Pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali Pemenang Pilgub Maluku Utara

MK Putuskan Pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali Pemenang Pilgub Maluku Utara Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Setelah melalui proses pemungutan suara ulang di beberapa wilayah, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menetapkan hasil akhir perolehan suara dalam Pilkada Maluku Utara tahun 2018. Hasilnya pasangan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali yang diusung PDIP dan PKPI menjadi pemenang.

"Menyatakan sah hasil perolehan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam desa yaitu Desa Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsungi, Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat pada tanggal 17 Oktober 2018, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (13/12) seperti dikutip Antara.

Melalui putusan tersebut MK menetapkan hasil perolehan suara sebagai berikut; pasangan calon Nomor Urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar memperoleh 175.749 suara, Nomor Urut 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin memperoleh 139.365 suara, Nomor 3 Abdul Ghani Kasuba dan Al Yasin Ali memperoleh 176.669 suara, dan pasangan calon Nomor Urut 4 Muhammad Kasuba dan Madjid Husen memperoleh 63.902 suara.

Dalam putusan tersebut Mahkamah juga membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara bernomor 39/PL.03-6-Kpts/82/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 bertanggal 7 Juli 2018.

"Memerintahkan termohon (KPU Maluku Utara) untuk melaksanakan putusan ini," tambah Anwar.

Sementara itu terkait dengan dugaan sejumlah kecurangan atau tindak pidana yang dilakukan pasangan calon Nomor Urut 3 Abdul Ghani Kasuba dan Al Yasin Ali maupun pasangan calon Nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar, Mahkamah menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.

Sedangkan terhadap permohonan pemohon (Paslon Abdul Ghani Kasuba dan Al Yasin Ali) untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, Mahkamah menegaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku kewenangan untuk mendiskualifikasi paslon adalah kewenangan KPU dan Bawaslu sehingga permintaan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang terhadap dalil pemohon lainnya, Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil pemohon, sehingga Mahkamah berpendapat dalil pemohon lainnya tidak relevan untuk dipertimbangkan," jelas Hakim Konstitusi.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Amankan 18 Orang Dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

KPK Amankan 18 Orang Dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

Ali mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.

Baca Selengkapnya
PKS Tegaskan Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT Bukan Kadernya

PKS Tegaskan Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT Bukan Kadernya

Abdul Gani Kasuba bukan diusung PKS, melainkan oleh PDIP dan PKPI.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Pasok Amunisi dan Berulang Kali Terlibat Penyerangan, Anggota KKB Papua Diserahkan ke Jaksa

Pasok Amunisi dan Berulang Kali Terlibat Penyerangan, Anggota KKB Papua Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan anggota KKB Papua, ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya
Istri dan Anak Belum Tahu Keberadaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Usai Ditangkap KPK

Istri dan Anak Belum Tahu Keberadaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Usai Ditangkap KPK

Istri dan dan Gubernur Maluku terbang ke Jakarta untuk mengetahui kondisi terakhir suaminya setelah mendapatkan informasi OTT KPK.

Baca Selengkapnya
Tinggal Tunggu Hasil Rekapitulasi KPU, Ini Kesibukan Terkini Para Capres Usai Pemilu

Tinggal Tunggu Hasil Rekapitulasi KPU, Ini Kesibukan Terkini Para Capres Usai Pemilu

Tokoh-tokoh politik yang sempat bertempur di kontestasi Pilpres kini terlihat menghadiri sejumlah kegiatan.

Baca Selengkapnya