MK: Putusan yang Tidak Dibacakan Hari Ini Tidak Dilanjut ke Pembuktian
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan dismissal perkara pada Senin (22/7). Sebanyak 58 perkara tidak dilanjutkan dan 122 diputuskan untuk lanjut. Sedangkan 80 perkara tidak disebutkan dalam sidang kali ini.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan, perkara yang tidak disebutkan tidak dilanjutkan ke proses pembuktian. Permohonan itu tidak dilanjutkan dan tinggal menunggu putusan akhir.
"Maka itu menunggu panggilan mahkamah untuk putusan akhir, artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut, dan itu berarti seluruh permohonan," ujar Palguna kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Perkara yang tidak dilanjutkan itu, kata Palguna, alasannya tidak memenuhi syarat dan hanya satu perkara di Dapil tersebut.
"Mau apa dilanjutkan lagi, karena misalnya sudah tidak memenuhi syarat dan cuma satu-satunya itu perkaranya, apa yang kita mau lanjut, masa kita bergosip," jelasnya.
Dalam sidang putusan tanggal 6-9 Agustus mendatang, bakal dibacakan semua perkara termasuk yang tidak diputuskan dalam sidang dismissal.
"Tapi putusannya nanti menunggu semua putusan selesai diperiksa," imbuh Palguna.
Dalam putusan dismissal hari ini, yang mencolok adalah gugatan yang dilayangkan oleh keponakan Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Permohonan anggota DPR itu tidak disebutkan dalam sidang dismissal panel pertama yaitu meliputi Provinsi DKI Jakarta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya