Mediasi kedua gagal, sengketa PBB dan KPU dibawa ke sidang ajudikasi
Merdeka.com - Partai Bulan Bintang (PBB) melakukan mediasi kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seperti mediasi pertama, mediasi kedua gagal mencapai kesepakatan. Masalah sengketa peserta Pemilu dilanjutkan dengan sidang ajudikasi pada Senin (26/2).
"Jadi kami menyampaikan kalau kami sudah siap untuk masuk ke sidang di Bawaslu ini," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (24/2).
Dalam mediasi tersebut, Yusril meminta perbaikan permohonan gugatan ke Bawaslu. Perbaikan ini karena PBB memiliki bukti baru bahwa keputusan KPU tidak meloloskan partainya sebagai peserta pemilu tidak tepat. Permohonan perbaikan itu dikabulkan oleh Bawaslu.
"Jadi kami mohon diberikan kesempatan karena permohonan atau gugatan belum dijawab berdasarkan hukum acara yang berlaku kami masih diberikan kesempatan untuk perbaikan, tadi dikabulkan," tegasnya.
Yusril mengungkapkan, partainya akan menghadirkan enam anggota serta Liaison Officer (LO) dari yang disebut telat datang dalam proses verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat).
"Itu yang saya kemukakan antara lain kemudian saksi-saksi juga sudah didatangkan dari papua baik dari kabupaten Manokrawi Selatan maupun provinsi. Termasuk LO kita di sana juga dihadirkan," terangnya.
Pakar hukum tata negara menduga ada rekayasa di balik keputusan KPU tidak meloloskan PBB karena 6 anggotanya telat datang saat proses verifikasi.
"Jadi ada permainan apa di balik semua ini? Ada skenario apa di balik semua ini? Dan kami sudah tidak mau membicarakan persoalan ini di mediasi karena tidak ada gunanya. Tapi kami tetap nanti akan mempertanyakan persoalan ini di dalam sidang-sidang Bawaslu yang akan datang," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnya