KPU tidak akan tagih surat cuti menteri atau kepala daerah yang ikut kampanye
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengingatkan aturan bagi menteri dan kepala daerah yang ikut berkampanye. Menteri dan kepala daerah diwajibkan mengajukan cuti. KPU hanya menunggu dan tidak menagih surat cuti dari menteri dan kepala daerah.
"Kita tidak dalam posisi aktif untuk ini. Kapan bapak mau kampanye? kan enggak seperti itu. Kita dalam posisi menunggu," kata Wahyu di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Wahyu menegaskan, sanksi tegas bakal diberikan bila menteri ataupun kepala daerah tidak mengajukan cuti ketika kampanye, kecuali hari libur.
"Kalau tidak cuti iya tentu saja ada sanksinya. Kalau hari libur tidak perlu cuti," jelasnya.
Dia akan tetap berkoordinasi dengan perwakilan tim sukses atau timses calon presiden dan wakil presiden untuk memastikan kampanye dapat berjalan lancar. KPU juga telah berkomunikasi dengan calon legislatif baik tingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten/kota.
"Dalam (komunikasi) informal kita melalui penghubung, baik penghubung parpol maupun penghubung capres-cawapres," ucap dia.
Sebelumnya, sederet nama menteri kabinet kerja Jokowi-JK masuk dalam susunan tim kampanye yang dirilis dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada 15 nama menteri yang berasal dari partai politik dan profesional.
Menteri dari parpol:
1. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Ketum Golkar)
2. Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (Golkar)
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (NasDem)
4. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDIP)
5. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (PDIP)
6. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly (PDIP)
7. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (PDIP)
8. Menko Polhukam Wiranto (Hanura)
9. Mendes PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo (PKB)
10. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (PKB)
11. Menteri Pemudan dan Olahraga Imam Nahrawi (PKB)
Menteri dari profesional:
12. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
13. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil
14. Menteri PAN-RB Syafruddin.
15. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu
Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPeringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaKPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKetua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca Selengkapnya