Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan bahwa ada rencana KPU untuk memberlakukan secara otomatis Peraturan KPU (PKPU) pencalonan legislatif, yang memuat larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Itu dilakukan jika Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) tetap menolak mengundangkannya.
"Ya tentu saja," ucap Ilham kepada wartawan, Selasa (19/6).
Namun, dia mengatakan bahwa lembaganya tetap akan mencoba upaya pengundangan PKPU seperti biasa, yaitu lewat Kemenkum HAM.
"Kami lakukan melegalisir seluruh PKPU kami kepada Kemenkum HAM. Proses itu tetap kami lakukan," ujarnya.
KPU pun akan memberikan surat kepada kementerian yang dipimpin oleh Yasonna Laoly itu sebagai balasan atas surat Kemenkum HAM yang menyatakan menolak dan mengembalikan PKPU tersebut.
"Ya tanggal 21 (Juni) nanti kita akan buat suratnya, kita memastikan bahwa sampai sejauh mana sudah PKPU kita. Kita lihat bagaimana reaksi lagi dari Kemenkum HAM," kata Ilham.
Jika nantinya Kemenkum HAM tetap memberikan penolakan, maka Ilham menyatakan, KPU akan memberlakukan aturan tersebut secara mandiri.
"Tapi jika kemudian Kemenkum HAM menolak, kami akan melakukan memberlakukan PKPU itu secara otomatis, kemudian kita anggap bahwa PKPU itu berlaku secara otomatis ketika ditandatangani oleh Ketua KPU," imbuhnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa, KPU memang dapat mengundangkan PKPU sendiri. Dia pun menyarankan agar pemerintah tidak menghalangi proses pengundangan. Jika memang menolak, dapat mendorong dilakukannya uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"KPU bisa mengundangkan sendiri PKPU. Saran saya, pemerintah dalam hal ini bisa mendorong orang melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), daripada menghalangi proses administrasinya (pengundangannya)," ucap Jimly, di kediaman Oesman Sapta Odang, Jl Karang Asem Utara, Jakarta Selatan, Sabtu 16 Juni 2018.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly meminta KPU untuk mengubah konten PKPU terkait larangan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Lantaran, aturan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang pemilu dan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya. Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Jadi nanti jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," ucap Yasonna.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com