Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU kembalikan berkas 199 bakal caleg eks napi korupsi ke parpol

KPU kembalikan berkas 199 bakal caleg eks napi korupsi ke parpol Persiapan Pendaftaran Caleg. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, berkas 199 bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdeteksi sebagai mantan narapidana korupsi telah dikembalikan ke partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan penggantian. Bacaleg tersebut ditemukan dalam pendaftaran DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota untuk pemilu legislatif 2019.

"Iya kami kembalikan ke parpol buat diganti," ujar Pramono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

"Jadi, bahasa kami bukan TMS (tidak memenuhi syarat) ya, tapi dikembalikan kepada parpol," lanjutnya.

KPU melakukan itu dikarenakan terdapat ketentuan pada Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Juga dikarenakan, hingga saat ini, belum ada putusan yang membatalkan aturan tersebut di Mahkamah Agung (MA). Meskipun, telah ada sejumlah pihak yang menggugatnya di MA.

"Sepanjang belum ada putusan dari MA yang belum membatalkan PKPU kita ya kami kembalikan kepada parpol," kata Pramono.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menemukan 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk pemilu legislatif 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.

"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa malam (25/7/2018).

Bacaleg yang terdeteksi sebagai mantan terpidana korupsi tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota. Dengan rincian, di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon, dan di kota terdapat 21 bakal calon.

Dia menjelaskan, penemuan sejumlah bacaleg tersebut telah berdasarkan penelusuran hasil pengawasan. Namun, kata dia, pihaknya masih melakukan pengecekan kembali terhadap data yang KPU dapatkan.

"Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan," ucap dia menjelaskan.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa
Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa

Zulkarnaen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.

Baca Selengkapnya
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih

Senator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya