KPU Dibanjiri Karangan Bunga Dari Masyarakat 'Ogah Minum Obat Halusinasi'
Merdeka.com - Kantor KPU pusat di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta dibanjiri karangan bunga ucapan selamat dan dukungan, Sabtu (20/4). Tulisan si pengirim di karangan bunga tersebut pun terlihat 'nyeleneh', bukan nama sebenarnya.
Pantauan merdeka.com, beberapa karangan bunga tersebut seperti dari Alumni Al Azhar Untuk Jokowi (AAUJ) dengan tulisan 'Mendukung KPU Untuk Tetap Semangat', 'Kami Yang Ogah Minum Obat Halusinasi Karena Merasa Waras'.
Karangan bunga juga dikirimkan dari Persatuan Pemilih Celup Jempol Tinta Pemilu dengan tulisan '#KPU Jangan Takut' dan adanya logo bendera merah-putih.
Salah seorang keamanan atau penjaga KPU mengatakan, karangan bunga itu sudah ada sejak Jumat (19/4) malam. Namun, saat itu belum terlalu banyak karangan bunga yang diletakkan di depan Kantor KPU RI. Identitas pengirim pun tak diketahui.
"Itu sudah ada dari kemarin malam. Ini kalau sekarang baru nambah tujuh lagi karangan bunganya," kata keamanan KPU kepada merdeka.com yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/4).
Total karangan bunga yang berada di depan Kantor KPU RI saat ini berjumlah 12. Namun, belum diketahui apakah akan bertambah lagi atau tidak karangan bunga tersebut.
Seperti diketahui, Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sampai saat ini masih unggul atas Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal ini berdasarkan real count yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan situs resmi pemilu2019.kpu.go.id pada Sabtu (20/4) pukul 08.45 WIB, suara real count yang masuk baru 4,6 persen atau baru memuat 37,730 dari 813.350 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuat oleh KPU.
Dari data yang terkumpul sementara, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 54,88 persen suara atau 3.965.400 suara. Sementara itu, pasangan Prabowo-Sandi meraih 45,12 persen atau sebanyak 3.259.775 suara. Namun Situng, hanya sebagai informasi saja, bukan pijakan KPU untuk memutuskan pemenang Pemilu 2019.
Saat ini proses penghitungan resmi masih dilakukan oleh KPU. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Proses ini dimulai dari tingkat TPS.
17 April-18 April 2019
Setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, penghitungan dimulai. Di sini masing-masing saksi dari dua calon atau partai akan ikut menyaksikan proses penghitungan.
Setelah itu dibuat berita acara, hasil penghitungan dan alat kelengkapan TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.
18 April sampai 5 Mei 2019
Setelah selesai di tingkat kecamatan akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota.
20 April-8 Mei 2019
Selesai di tingkat KPU kabupaten/kota, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU provinsi.
22 April hingga 12 Mei
Proses penghitungan suara dilakukan di tingkat provinsi sebelum diserahkan ke KPU Pusat.
25 April-22 Mei 2019
Setelah menerima rekapitulasi dari provinsi, KPU pusat akan mempublikasikan suara sah secara nasional.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Ada Hasil Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri Sebelum 14 Februari
Pemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca Selengkapnya