Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana. Usulan ini disampaikan menyusul evaluasi terhadap penanganan pendidikan saat terjadi musibah di berbagai daerah. Revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif.
Esti Wijayanti menyoroti pengalaman dari peristiwa bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, seperti banjir dan tanah longsor. Menurutnya, sistem yang ada saat ini belum mampu memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan yang memadai. Kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam regulasi yang perlu segera diatasi demi masa depan generasi penerus bangsa.
Dalam draf RUU Sisdiknas, ia mengusulkan penambahan pasal-pasal khusus mengenai penanganan sektor pendidikan di tengah situasi darurat bencana. Negara diharapkan menyiapkan anggaran, mekanisme, serta standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Langkah ini krusial untuk memastikan hak atas pendidikan tidak terhenti hanya karena wilayah terdampak bencana.
Advertisement
Advertisement
Pengalaman pahit dari berbagai bencana alam di Indonesia menjadi dasar kuat bagi Komisi X DPR untuk mendesak perubahan dalam RUU Sisdiknas. Bencana seperti banjir dan longsor di Aceh serta Sumatera telah menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional belum siap menghadapi kondisi darurat. Ribuan siswa dan mahasiswa kerap kehilangan akses belajar akibat infrastruktur rusak dan dukungan yang minim.
My Esti Wijayanti menekankan bahwa kejadian-kejadian tersebut membuktikan perlunya kerangka hukum yang lebih kuat. Tanpa aturan yang jelas, penanganan pendidikan pascabencana seringkali bersifat ad hoc dan tidak terkoordinasi dengan baik. Hal ini berdampak langsung pada terganggunya proses belajar mengajar dan potensi putus sekolah.
Oleh karena itu, usulan untuk memasukkan pasal-pasal khusus mengenai **pendidikan bencana** dalam RUU Sisdiknas menjadi sangat relevan. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang responsif dan adaptif terhadap tantangan bencana. Ini juga sejalan dengan upaya negara dalam menjamin hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Advertisement
Advertisement
Esti Wijayanti secara spesifik mengusulkan agar anggaran penanganan pendidikan dalam situasi bencana dialokasikan secara khusus. Anggaran ini harus mencakup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama. Alokasi dana yang terpisah akan memastikan ketersediaan sumber daya saat dibutuhkan.
Selain anggaran, ia juga menekankan perlunya aturan yang membuka ruang bagi penyelenggaraan pendidikan darurat. Ini termasuk bantuan dana bagi siswa maupun mahasiswa yang terdampak bencana. "Kita memerlukan aturan yang membuka ruang bagi penyelenggaraan pendidikan darurat dan bantuan dana bagi siswa maupun mahasiswa yang terdampak," katanya, menggarisbawahi pentingnya dukungan finansial dan operasional.
Pendidikan darurat ini harus menjadi bagian integral dari regulasi nasional. Layanan yang dimaksud mencakup pendirian sekolah darurat, penyediaan modul belajar alternatif, dan upaya memastikan proses belajar tetap berjalan meskipun sarana dan prasarana rusak parah. "Hak atas pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena bencana melanda suatu wilayah," tegas Esti.
Advertisement
Advertisement
My Esti Wijayanti juga menyoroti pentingnya mekanisme pendanaan yang siap digunakan segera setelah bencana terjadi. Dana darurat ini tidak hanya untuk penanganan fisik seperti pembangunan ruang belajar sementara, tetapi juga untuk dukungan administratif dan bantuan biaya pendidikan. Kesiapan dana ini akan mencegah siswa dan mahasiswa meninggalkan bangku sekolah.
"Respons pendidikan tidak bisa bergantung pada inisiatif ad hoc setiap kali bencana terjadi," ujarnya, menekankan perlunya sistem yang terstruktur. Selain pendanaan, perlu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional yang mengatur langkah penanganan pendidikan pascabencana secara komprehensif. SOP ini harus mencakup pendataan cepat, aktivasi sekolah darurat, dan pemulihan kegiatan belajar.
Pemulihan kegiatan belajar pascabencana juga harus mempertimbangkan kebutuhan psikososial anak-anak yang terdampak. "Kita bisa belajar dari pengalaman penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera," kata Esti, menunjukkan perlunya adaptasi berdasarkan pelajaran masa lalu. Integrasi semua elemen ini dalam RUU Sisdiknas akan menciptakan sistem pendidikan yang lebih tangguh dan berpihak pada siswa di masa sulit.
Advertisement
Sumber: AntaraNews