Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MPR: Larangan napi berpolitik ada di tangan hakim

Ketua MPR: Larangan napi berpolitik ada di tangan hakim Zulkifli Hasan. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengkritik rencana norma larangan keikutsertaan mantan narapidana korupsi dalam pemilihan anggota legislatif, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurutnya, diperbolehkan atau tidaknya seseorang mantan napi dalam berpolitik tergantung keputusan majelis hakim.

"Kan sudah diputuskan hakim. Misalnya hakim itu memutuskan waktu memvonis orang itu ada yang hak politiknya dicabut ada yang tidak putusan hakim kan paling tinggi," kata Zulkifli di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (29/5).

Politisi PAN ini mengatakan, dari putusan majelis hakim dalam peradilan sedianya KPU sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum tidak berbenturan dengan putusan majelis hakim, termasuk dengan undang-undang Pemilu yang telah mengatur mantan narapidana dalam pemilihan umum.

Apalagi, kata Zulkifli, kedudukan PKPU tidak lebih tinggi daripada undang-undang. Sehingga segala aturan yang akan diterbitkan harus selaras dengan pedoman tertinggi negara, undang-undang.

Dia menambahkan, agar KPU tidak asal menerbitkan norma atas larangan mantan narapidana korupsi berpolitik yang dianggap masih memiliki hak asasi manusia.

"Kan udah ada hukumannya masa enggak percaya sama hukum ya bubarin saja pengadilan. Kan dihukum, dicabut, boleh, jelas tuh, tapi kalau dibolehkan bagaimana? Ini kan manusia juga ada hak hak manusia di situ," ujarnya.

"Kalau mau ganti undang-undang ya kalau buat sehari dipenjara nggak boleh (ikut pencalonan legislatif) bikin undang-undang," tambah Zulkifli.

Sementara itu pada kesempatan sebelumnya komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya tetap akan memasukkan larangan tersebut ke dalam PKPU meski ditegaskan pula pihaknya tak menyoal sikap kontra beberapa pihak.

Dia menegaskan, ketimbang bersepakat dengan DPR dalam penentuan norma tersebut, lebih baik kalah di Mahkamah Agung jika ada uji materi dari pihak yang merasa dirugikan.

"Kita sepakat kita extreme lebih baik kalah diuji di Mahkamah Agung ketimbang kita bersepakat dengan DPR," ujar Wahyu.

Dalam hal ini KPU tidak mendapat dukungan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri perihal adanya norma tersebut dalam PKPU.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024

KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya